Home / BERITA / NASIONAL / POLITIK

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:04 WIT

Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu PBD, Pasangan ARUS Ajukan Gugatan ke MK

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Penyelenggara pemilu di Papua Barat Daya (PBD) dinilai tidak netral, menyebabkan urbanisasi pemilih yang berdampak pada hilangnya hak konstitusional pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw, yang merupakan Orang Asli Papua (OAP). Hal ini diungkapkan oleh Yohanes Akwan, SH., MAP., selaku Tim Kuasa Hukum pasangan ARUS.

Menurut Yohanes, ketidaknetralan ini bermula dari keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mencoret syarat keaslian AFU dan Petrus sebagai OAP.

“Putusan MRP tersebut menjadi pukulan telak, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat pemilih ARUS. Banyak dari mereka mulai ragu menggunakan hak pilihnya,” ujarnya dalam wawancara, Senin (7/1).

Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU dengan mencoret nama Abdul Faris Umlati sebagai calon, tanpa menghentikan proses pemilu, semakin memperburuk situasi.

“Keputusan tersebut telah menciptakan ketidakpastian di kalangan pendukung kami. Akibatnya, banyak simpatisan yang kehilangan kepercayaan dan memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu,” tambahnya.

Dugaan Konspirasi dalam Penyelenggaraan Pemilu

Yohanes juga mengungkapkan dugaan adanya konspirasi di tingkat penyelenggara pemilu. Ia menyoroti keputusan nomor 105 yang mencoret AFU dari daftar calon, serta pemberhentian dan pengangkatan kembali komisioner KPU PBD oleh KPU RI yang dilakukan tanpa alasan dan latar belakang yang jelas.

 “Langkah-langkah ini menunjukkan adanya upaya penjegalan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk menggagalkan klien kami. Hal ini dimanfaatkan pihak lawan politik untuk membangun kampanye hitam dengan menyebarkan narasi bahwa masyarakat tidak perlu memilih AFU dan Petrus karena dianggap sudah digugurkan oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum ARUS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Mahasiswa UNIPA Bentrok dengan Aparat Tolak Revisi UU TNI dan Proyek Nasional

 “Kami membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya menuntut keadilan. Apa yang kami gugat adalah tindakan lancung dari penyelenggara pemilu yang tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga melukai demokrasi di Papua Barat Daya,” tutup Yohanes.

Dengan dinamika ini, pasangan ARUS berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Papua Barat Daya. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

HIPMI Teluk Bintuni Resmi Dilantik, Ayor Kosepa Siap Bangun Ekosistem Wirausaha Muda Digital

BERITA

Pengusaha Muda Bersatu! HIPMI Bintuni Targetkan UMKM Jadi Kekuatan Baru Daerah

BERITA

20 Calon Anggota KPU Papua Barat Lolos ke Tahap Akhir Seleksi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfsisius Adrian Sombo, S.H.

BERITA

Respon Tegas Kejari Teluk Bintuni: Kasus Korupsi Jembatan Wasian Tahap III Sudah Masuk Penuntutan!
Situasi di SPBU CV Sinar Bintuni, tampak terpasang tulisan "Solar Habis". Foto: Haiser Situmorang / Mediaprorakyat.com

BERITA

SPBU Tisay Bantah Isu Kelangkaan Solar di Bintuni, Sebut Kuota dari Pertamina Terbatas
Keterangan gambar: Koresponden Mediaprorakyat.com, Charles Siwana (kanan), saat menerima keterangan dari Miftah Fauzan A. Fimbay pada Jumat (13/06/2025), di Sekretariat RUMASATU, Jalur 8, Kampung Argosigemarai (SP 5), Distrik Bintuni Timur.

BERITA

“Momen Bersejarah: Aspirasi Masyarakat Adat Disematkan Langsung ke Leher Menteri ESDM
Pionus Gwijangge (kiri), anggota TPNPB yang disebut sebagai salah satu yang paling lincah, tewas dalam kontak tembak dengan aparat di Jayawijaya. Sumber: Akun Facebook TPNPB.

BERITA

Keponakan Egianus Kogoya Tewas Ditembak! Kebun Ganja dan Amunisi Terbongkar di Papua Pegunungan

BERITA

Brimob Siaga di Teluk Bintuni! Kapolda Papua Barat Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan