Home / Berita / Nasional / Politik

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:04 WIT

Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu PBD, Pasangan ARUS Ajukan Gugatan ke MK

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Penyelenggara pemilu di Papua Barat Daya (PBD) dinilai tidak netral, menyebabkan urbanisasi pemilih yang berdampak pada hilangnya hak konstitusional pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw, yang merupakan Orang Asli Papua (OAP). Hal ini diungkapkan oleh Yohanes Akwan, SH., MAP., selaku Tim Kuasa Hukum pasangan ARUS.

Menurut Yohanes, ketidaknetralan ini bermula dari keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mencoret syarat keaslian AFU dan Petrus sebagai OAP.

“Putusan MRP tersebut menjadi pukulan telak, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat pemilih ARUS. Banyak dari mereka mulai ragu menggunakan hak pilihnya,” ujarnya dalam wawancara, Senin (7/1).

Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU dengan mencoret nama Abdul Faris Umlati sebagai calon, tanpa menghentikan proses pemilu, semakin memperburuk situasi.

“Keputusan tersebut telah menciptakan ketidakpastian di kalangan pendukung kami. Akibatnya, banyak simpatisan yang kehilangan kepercayaan dan memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu,” tambahnya.

Dugaan Konspirasi dalam Penyelenggaraan Pemilu

Yohanes juga mengungkapkan dugaan adanya konspirasi di tingkat penyelenggara pemilu. Ia menyoroti keputusan nomor 105 yang mencoret AFU dari daftar calon, serta pemberhentian dan pengangkatan kembali komisioner KPU PBD oleh KPU RI yang dilakukan tanpa alasan dan latar belakang yang jelas.

 “Langkah-langkah ini menunjukkan adanya upaya penjegalan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk menggagalkan klien kami. Hal ini dimanfaatkan pihak lawan politik untuk membangun kampanye hitam dengan menyebarkan narasi bahwa masyarakat tidak perlu memilih AFU dan Petrus karena dianggap sudah digugurkan oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum ARUS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Personil Polri Lakukan Pengamanan Ibadah di Babo

 “Kami membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya menuntut keadilan. Apa yang kami gugat adalah tindakan lancung dari penyelenggara pemilu yang tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga melukai demokrasi di Papua Barat Daya,” tutup Yohanes.

Dengan dinamika ini, pasangan ARUS berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Papua Barat Daya. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN