Home / BERITA / NASIONAL / POLITIK

Selasa, 7 Januari 2025 - 07:04 WIT

Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu PBD, Pasangan ARUS Ajukan Gugatan ke MK

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Penyelenggara pemilu di Papua Barat Daya (PBD) dinilai tidak netral, menyebabkan urbanisasi pemilih yang berdampak pada hilangnya hak konstitusional pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw, yang merupakan Orang Asli Papua (OAP). Hal ini diungkapkan oleh Yohanes Akwan, SH., MAP., selaku Tim Kuasa Hukum pasangan ARUS.

Menurut Yohanes, ketidaknetralan ini bermula dari keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mencoret syarat keaslian AFU dan Petrus sebagai OAP.

“Putusan MRP tersebut menjadi pukulan telak, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi masyarakat pemilih ARUS. Banyak dari mereka mulai ragu menggunakan hak pilihnya,” ujarnya dalam wawancara, Senin (7/1).

Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu yang ditindaklanjuti oleh KPU dengan mencoret nama Abdul Faris Umlati sebagai calon, tanpa menghentikan proses pemilu, semakin memperburuk situasi.

“Keputusan tersebut telah menciptakan ketidakpastian di kalangan pendukung kami. Akibatnya, banyak simpatisan yang kehilangan kepercayaan dan memilih untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu,” tambahnya.

Dugaan Konspirasi dalam Penyelenggaraan Pemilu

Yohanes juga mengungkapkan dugaan adanya konspirasi di tingkat penyelenggara pemilu. Ia menyoroti keputusan nomor 105 yang mencoret AFU dari daftar calon, serta pemberhentian dan pengangkatan kembali komisioner KPU PBD oleh KPU RI yang dilakukan tanpa alasan dan latar belakang yang jelas.

 “Langkah-langkah ini menunjukkan adanya upaya penjegalan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk menggagalkan klien kami. Hal ini dimanfaatkan pihak lawan politik untuk membangun kampanye hitam dengan menyebarkan narasi bahwa masyarakat tidak perlu memilih AFU dan Petrus karena dianggap sudah digugurkan oleh penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Tim Kuasa Hukum ARUS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Kapolri Beri Penghargaan kepada Calon Siswa Bintara Polri yang Jadi Korban Begal

 “Kami membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya menuntut keadilan. Apa yang kami gugat adalah tindakan lancung dari penyelenggara pemilu yang tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga melukai demokrasi di Papua Barat Daya,” tutup Yohanes.

Dengan dinamika ini, pasangan ARUS berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang adil dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Papua Barat Daya. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Rumah Belajar Pelita Kasih: Cahaya Baru Pendidikan Anak Papua di Teluk Bintuni
Peresmian kandang habituasi kasuari dan kanguru tanah di area kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Sumber: Dok. Pertamina EP

BERITA

SKK Migas & Pertamina EP Papua Bangun Kandang Spesial untuk Kasuari dan Kanguru: Perang Lawan Perdagangan Satwa Liar!

BERITA

Hutan Bintuni Terkuras Diam-Diam! Kayu dan Sawit Mengalir ke Jawa, Siapa yang Diuntungkan?

BERITA

Jalan Hancur, Bus AMB Dihentikan! Warga Bintuni Terancam Lumpuh Transportasi

BERITA

YLBH Sisar Matiti Dukung Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dorong Pembentukan Posbakum di Tingkat Kampung

BERITA

Jadwal Terbaru KMP Kasuari Pasifik IV Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Jadwal Terbaru KMP NAPAN WAINAMI Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Warning OPD: Kelola Anggaran dengan Transparan!