Home / Berita / Hukum / Kejati Papua Barat / Manokwari / Papua Barat

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:45 WIT

Skandal Lama Dermaga Marampa: Dugaan Korupsi Rp17 Miliar Kembali Diselidiki Kejati Papua Barat

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp17 miliar.

Kasus ini berasal dari proyek milik Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, yang dibiayai menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Proyek yang masuk dalam Tahap IV dan V ini masing-masing memiliki nilai kontrak sebesar Rp19,3 miliar dan Rp4,4 miliar. PT Iqra Visindo Teknologi bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sementara PT Amsui Papua Karma sebagai konsultan pengawas.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbulah Syambas, menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan diperbarui kembali pada 2024. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan.

“Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi menunjukkan bahwa seluruh mutu beton yang digunakan dalam proyek ini tidak memenuhi standar kontrak maupun syarat minimum SNI beton,” ujar Aspidsus dalam konferensi pers di Media Center Kejati Papua Barat, Jumat (11/7/2025).

Akibatnya, proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebagai berikut:

Tahap IV (2016): Kerugian negara mencapai sekitar Rp14,3 miliar

Tahap V (2017): Indikasi kerugian sebesar Rp2,7 miliar

Total dugaan kerugian keuangan negara: Rp17.138.286.886,14

Menurut Aspidsus, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, sehingga penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan pengumpulan alat bukti tambahan serta penetapan tersangka.

Langkah hukum ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/R.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen Kejati Papua Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Dokumentasi Kegiatan Kodim 1806/Teluk Bintuni: Karya Bakti, Bakti Kesehatan, dan Baksos Sambut HUT TNI ke-80

[red/mpr/ms]

Share :

Baca Juga

Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri

Berita

Mujiburi Anshar Nurdin Resmi Ditetapkan, KPU Wajibkan LHKPN Sebelum Pelantikan
Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Kenny Kendiwara, S.IP, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Berita

Kesbangpol Teluk Bintuni Dorong Organisasi Tertib Administrasi Sesuai Aturan

Berita

Lima Prodi Dibuka, UNIMUTU Resmi Buka PMB 2026/2027

Berita

Polres Teluk Bintuni Gelar Apel Operasi Keselamatan Mansinam 2026, Fokus Tekan Angka Kecelakaan
Keterangan Foto: Ketua DPW PPP Papua Barat, Yasman Yasir (kanan), bersama mantan Bupati Kabupaten Fakfak, Dr. Wahidin Puarada (bersongkok putih), serta Wagiman (kaus merah) dan Fajar Kukuh, usai berdiskusi di Jakarta, Minggu (1/2/2026). Foto: Istimewa.

Berita

Yasman Yasir dan Mantan Bupati Fakfak Siap Rebut Kursi DPR RI 2029
Keterangan Gambar: Anggota DPRK Teluk Bintuni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Wagiman, S.E. (kanan), berfoto bersama Ketua Umum DPP PPP , H. M Mardiono dalam kegiatan konsolidasi partai. Wagiman menyoroti konflik internal PPP yang dinilainya berpotensi melemahkan soliditas dan kepercayaan publik menjelang Pemilu 2029.

Berita

Wagiman: Perbedaan di PPP Jangan Hilangkan Rasa Persaudaraan

Berita

Terima SK, Yasman Yasir Kembali Pimpin DPW PPP Papua Barat, Mesin Politik Mulai Dipanaskan

Berita

Irjen Alfred Papare Resmi Jabat Kapolda Papua Barat dalam Sertijab di Mabes Polri