Home / Berita / Hukum / Kejati Papua Barat / Manokwari / Papua Barat

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:45 WIT

Skandal Lama Dermaga Marampa: Dugaan Korupsi Rp17 Miliar Kembali Diselidiki Kejati Papua Barat

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp17 miliar.

Kasus ini berasal dari proyek milik Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, yang dibiayai menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Proyek yang masuk dalam Tahap IV dan V ini masing-masing memiliki nilai kontrak sebesar Rp19,3 miliar dan Rp4,4 miliar. PT Iqra Visindo Teknologi bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sementara PT Amsui Papua Karma sebagai konsultan pengawas.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abun Hasbulah Syambas, menjelaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan diperbarui kembali pada 2024. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan.

“Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi menunjukkan bahwa seluruh mutu beton yang digunakan dalam proyek ini tidak memenuhi standar kontrak maupun syarat minimum SNI beton,” ujar Aspidsus dalam konferensi pers di Media Center Kejati Papua Barat, Jumat (11/7/2025).

Akibatnya, proyek tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebagai berikut:

Tahap IV (2016): Kerugian negara mencapai sekitar Rp14,3 miliar

Tahap V (2017): Indikasi kerugian sebesar Rp2,7 miliar

Total dugaan kerugian keuangan negara: Rp17.138.286.886,14

Menurut Aspidsus, tim penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup, sehingga penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan pengumpulan alat bukti tambahan serta penetapan tersangka.

Langkah hukum ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/R.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen Kejati Papua Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

[red/mpr/ms]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Kuasa Hukum Yanto Idorway Minta Penyidik Telusuri Rangkaian Perjalanan dan Komunikasi Para Saksi
Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung