Home / Berita / Kejati Papua Barat / Papua Barat

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:01 WIT

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah

Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

Manokwari, Mediaprorakyat.com — Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng proyek infrastruktur di Papua Barat. Dua proyek jalan di wilayah Pegunungan Arfak (Pegaf) yang menelan anggaran sebesar Rp9,4 miliar hanya menghasilkan 74 meter jalan dari total 800 meter yang direncanakan. Ironisnya, jalan tersebut pun dinilai tidak layak pakai.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, dalam konferensi pers pada Jumat, 11 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dugaan kuat penjarahan anggaran negara secara terang-terangan.

“Dari hasil pemeriksaan fisik, jalan yang dibangun tidak mencapai 10 persen. Bahkan yang ada pun tidak memenuhi standar kelayakan. Ini jelas mengarah pada kerugian negara yang nyata,” tegas Syarifuddin.

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Bina Marga, Dinas PUPR Papua Barat, dan didanai melalui APBD 2023. Dua ruas yang dikerjakan adalah Irboz–Tomstera dan Ullong–Taige. Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, proyek ini justru menuai sorotan karena dugaan korupsi yang sistematis.

Berdasarkan audit bersama tim ahli teknik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir mencapai Rp724 juta. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp200 juta yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbulah Syambas, menyebut proyek ini sebagai salah satu kasus terburuk yang pernah mereka tangani.

“Bahkan lebih buruk dari kasus jalan Mogoy–Merdey di Teluk Bintuni. Ini bukan lagi soal kesalahan prosedur, tapi indikasi kejahatan anggaran yang terstruktur,” ujar Abun.

Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan akan segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kajati menegaskan bahwa proses hukum akan dipercepat karena bukti yang ada dinilai sudah sangat kuat.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diusut tuntas. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Syarifuddin.

[red/mpr/ms]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung

Berita

Kapolres Teluk Bintuni Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Distrik Babo, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas