Skandal Rp 4,4 Miliar! LP3BH Desak Kajari Teluk Bintuni Usut Dugaan Korupsi Revisi RTRW

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, untuk segera menyelidiki dugaan korupsi terkait anggaran peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.

Informasi yang dihimpun oleh LP3BH Manokwari mengungkap bahwa sejak tahun 2017, dana sebesar Rp 1,2 miliar telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda. Tak berhenti di situ, pada tahun 2018, dua alokasi anggaran kembali muncul dengan nominal Rp 1 miliar lebih dan Rp 1,1 miliar, yang diperuntukkan untuk revisi dokumen RTRW.

Di tahun 2019, muncul alokasi dana sebesar Rp 764 juta untuk penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari revisi RTRW. Sementara pada tahun 2020, terdapat anggaran sebesar Rp 272 juta untuk kegiatan koordinasi penetapan RTRW.

Meski dana tersebut dikucurkan secara bertahap dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni selama lima tahun terakhir, Warinussy menilai hasil dari revisi dokumen RTRW tersebut belum tampak nyata di tengah masyarakat.

“Ironisnya, sudah 5 tahun berjalan, revisi dokumen RTRW ini tak kunjung terlihat hasilnya. Oleh karena itu, saya mendesak aparat hukum di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk segera menyelidiki kasus ini mulai hari ini,” tegas Warinussy.

Berdasarkan catatan LP3BH, total anggaran yang telah digelontorkan untuk kegiatan peninjauan kembali RTRW sejak 2017 hingga 2020 mencapai Rp 4,4 miliar. Dengan tidak adanya wujud nyata dari dokumen revisi tersebut, publik pun mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang begitu besar.

Warinussy menegaskan, proses hukum harus segera dilakukan demi memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan atau korupsi di balik alokasi anggaran ini. Selain itu, dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas kegiatan revisi RTRW tersebut.

Baca Juga  Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Resmi Melantik 35 Anggota DPR Papua Barat Periode 2024-2029

Kasus ini menjadi perhatian publik di Teluk Bintuni, yang berharap adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah serta kepastian hukum terhadap penggunaan dana publik. [rls/ars]

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah

BERITA

Dua Titik Jalan Rusak di Merdey, Sopir Hilux: “Sudah Turun Mesin, Rugi Rp20 Juta”
Teluk Bintuni Bangkitkan Harapan Baru Lewat Pendidikan: SMP Advent Siap Cetak Generasi SERASI

BERITA

Letakkan Batu Pertama SMP Advent Teluk Bintuni, Ini Pesan Bupati Yohanis Manibuy soal Pendidikan

BERITA

Warga Kwowok, Sorong Selatan, Tolak Kontraktor Lokal dan Desak Pelibatan Perusahaan Resmi

BERITA

Skandal Lama Dermaga Marampa: Dugaan Korupsi Rp17 Miliar Kembali Diselidiki Kejati Papua Barat

BERITA

Uang Negara Diduga Menguap, Kejati Papua Barat Usut Korupsi Proyek SMK Kehutanan Senilai Rp67,9 Miliar