Manokwari, Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, untuk segera menyelidiki dugaan korupsi terkait anggaran peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.
Informasi yang dihimpun oleh LP3BH Manokwari mengungkap bahwa sejak tahun 2017, dana sebesar Rp 1,2 miliar telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda. Tak berhenti di situ, pada tahun 2018, dua alokasi anggaran kembali muncul dengan nominal Rp 1 miliar lebih dan Rp 1,1 miliar, yang diperuntukkan untuk revisi dokumen RTRW.
Di tahun 2019, muncul alokasi dana sebesar Rp 764 juta untuk penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari revisi RTRW. Sementara pada tahun 2020, terdapat anggaran sebesar Rp 272 juta untuk kegiatan koordinasi penetapan RTRW.
Meski dana tersebut dikucurkan secara bertahap dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni selama lima tahun terakhir, Warinussy menilai hasil dari revisi dokumen RTRW tersebut belum tampak nyata di tengah masyarakat.
“Ironisnya, sudah 5 tahun berjalan, revisi dokumen RTRW ini tak kunjung terlihat hasilnya. Oleh karena itu, saya mendesak aparat hukum di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk segera menyelidiki kasus ini mulai hari ini,” tegas Warinussy.
Berdasarkan catatan LP3BH, total anggaran yang telah digelontorkan untuk kegiatan peninjauan kembali RTRW sejak 2017 hingga 2020 mencapai Rp 4,4 miliar. Dengan tidak adanya wujud nyata dari dokumen revisi tersebut, publik pun mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang begitu besar.
Warinussy menegaskan, proses hukum harus segera dilakukan demi memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan atau korupsi di balik alokasi anggaran ini. Selain itu, dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas kegiatan revisi RTRW tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Teluk Bintuni, yang berharap adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah serta kepastian hukum terhadap penggunaan dana publik. [rls/ars]