Skandal Rp 4,4 Miliar! LP3BH Desak Kajari Teluk Bintuni Usut Dugaan Korupsi Revisi RTRW

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, untuk segera menyelidiki dugaan korupsi terkait anggaran peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni.

Informasi yang dihimpun oleh LP3BH Manokwari mengungkap bahwa sejak tahun 2017, dana sebesar Rp 1,2 miliar telah dialokasikan untuk kegiatan tersebut melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda. Tak berhenti di situ, pada tahun 2018, dua alokasi anggaran kembali muncul dengan nominal Rp 1 miliar lebih dan Rp 1,1 miliar, yang diperuntukkan untuk revisi dokumen RTRW.

Di tahun 2019, muncul alokasi dana sebesar Rp 764 juta untuk penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai bagian dari revisi RTRW. Sementara pada tahun 2020, terdapat anggaran sebesar Rp 272 juta untuk kegiatan koordinasi penetapan RTRW.

Meski dana tersebut dikucurkan secara bertahap dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni selama lima tahun terakhir, Warinussy menilai hasil dari revisi dokumen RTRW tersebut belum tampak nyata di tengah masyarakat.

“Ironisnya, sudah 5 tahun berjalan, revisi dokumen RTRW ini tak kunjung terlihat hasilnya. Oleh karena itu, saya mendesak aparat hukum di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk segera menyelidiki kasus ini mulai hari ini,” tegas Warinussy.

Berdasarkan catatan LP3BH, total anggaran yang telah digelontorkan untuk kegiatan peninjauan kembali RTRW sejak 2017 hingga 2020 mencapai Rp 4,4 miliar. Dengan tidak adanya wujud nyata dari dokumen revisi tersebut, publik pun mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang begitu besar.

Warinussy menegaskan, proses hukum harus segera dilakukan demi memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan atau korupsi di balik alokasi anggaran ini. Selain itu, dia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas kegiatan revisi RTRW tersebut.

Baca Juga  Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-123 Bersama PWI

Kasus ini menjadi perhatian publik di Teluk Bintuni, yang berharap adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah serta kepastian hukum terhadap penggunaan dana publik. [rls/ars]

Share :

Baca Juga

BERITA

Rumah Belajar Pelita Kasih: Cahaya Baru Pendidikan Anak Papua di Teluk Bintuni
Peresmian kandang habituasi kasuari dan kanguru tanah di area kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Sumber: Dok. Pertamina EP

BERITA

SKK Migas & Pertamina EP Papua Bangun Kandang Spesial untuk Kasuari dan Kanguru: Perang Lawan Perdagangan Satwa Liar!

BERITA

Hutan Bintuni Terkuras Diam-Diam! Kayu dan Sawit Mengalir ke Jawa, Siapa yang Diuntungkan?

BERITA

Jalan Hancur, Bus AMB Dihentikan! Warga Bintuni Terancam Lumpuh Transportasi

BERITA

YLBH Sisar Matiti Dukung Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dorong Pembentukan Posbakum di Tingkat Kampung

BERITA

Jadwal Terbaru KMP Kasuari Pasifik IV Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Jadwal Terbaru KMP NAPAN WAINAMI Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Warning OPD: Kelola Anggaran dengan Transparan!