Bintuni, Mediaprorakyat.com — Penyidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, terus berlanjut. Polres Teluk Bintuni, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim, kini tengah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini sambil menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Beras untuk ASN Tahun 2023
Kasus pertama melibatkan dugaan korupsi dalam penyaluran beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2023. Hingga saat ini, sebanyak 86 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari 55 ASN Kabupaten Teluk Bintuni, 13 sopir dan transportir, serta 18 saksi lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menyatakan bahwa permintaan audit kerugian negara telah diajukan ke BPKP Papua Barat pada 19 Agustus 2024. Diharapkan, tim audit BPKP akan mulai bekerja awal November 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid At-Taqwa, SP5 Argosigemerai
Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk pembangunan Masjid At-Taqwa di SP5, Argosigemerai, Bintuni. Dalam penyidikan ini, 12 saksi telah diperiksa, termasuk 2 ASN Kabupaten Teluk Bintuni dan 10 orang dari panitia pembangunan masjid. Permintaan audit kerugian negara telah diajukan ke BPKP pada 30 Agustus 2024.
Polres Bintuni Bersinergi dengan BPKP
Iptu Tomi Marbun menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP untuk mempercepat proses audit dalam kedua kasus ini.
“Kami sudah menyurati BPKP RI, dan tim audit direncanakan akan datang awal bulan November ini,” ujarnya, Senin (28/10/2024)
Diharapkan, hasil audit yang dilakukan oleh BPKP akan memberikan kejelasan terkait kerugian negara yang ditimbulkan serta menjadi dasar penegakan hukum yang tegas. Proses ini diharapkan dapat mengungkap titik terang dalam kasus korupsi penyaluran beras ASN dan dana hibah pembangunan masjid di Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]