Home / BERITA

Jumat, 20 September 2024 - 13:09 WIT

Ancam Wartawati Saat Tugas di Bintuni, PWI Papua Barat Desak Proses Hukum Tegas

Pihak kepolisian menggali keterangan dari Maryam Suneth terkait laporan ancaman yang diterimanya pada Jumat malam, 20 September 2024. Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan sebelumnya.

Pihak kepolisian menggali keterangan dari Maryam Suneth terkait laporan ancaman yang diterimanya pada Jumat malam, 20 September 2024. Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan sebelumnya.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang wartawati dari media online, Maryam Suneth (34), melaporkan insiden pengancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Berdasarkan keterangan darinya, insiden ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, ketika dirinya  sedang meliput kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di Gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Ancaman tersebut dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/LP/B/182/IX/2024.

Maryam Suneth melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Teluk Bintuni pada Jumat malam, 20 September 2024.
Maryam Suneth melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Teluk Bintuni pada Jumat malam, 20 September 2024.

Menurut keterangan Maryam, ancaman datang dari salah seorang oknum warga Bintuni berinisial AO yang mengeluarkan pernyataan intimidatif saat ia tengah bertugas.

Pelaku (AO) diduga berkata, “Sus, ko keluar, nanti saya pukul ko, nanti kita urusan di kantor polisi,” dengan nada mengancam sekitar pukul 15.40 WIT di Kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Merasa terancam, Maryam segera mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni pada pukul 19.30 WIT di hari yang sama.

Laporan tersebut juga disertai bukti berupa rekaman video yang berhasil merekam momen ancaman serta beberapa bukti lain yang mendukung.

Maryam mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia menghadapi ancaman.

“Saya sudah diancam sebelumnya, ini yang kedua kalinya,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa keputusannya untuk melaporkan ancaman ini didorong oleh saran dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam.

Atas insiden tersebut, Ketua PWI Papua Barat, Bustam menegaskan bahwa tindakan hukum harus segera diambil untuk melindungi kebebasan pers.

Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi, bukan dengan ancaman atau intimidasi.

“Jika ada hal yang dianggap kurang tepat dalam pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi. Pengancaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang serius, dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana,” jelas Bustam dalam pernyataannya.

Baca Juga  Kemendikbud Gandeng Yayasan Nusantara Untuk Literasi Baca Tulis Di Papua

Bustam merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, terutama di wilayah Papua Barat yang kerap diwarnai ketegangan.

“Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik harus dilindungi, dan tidak boleh ada intimidasi yang menghalangi kebebasan pers,” tegas Bustam.

PWI Papua Barat berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak Maryam sebagai jurnalis tetap dihormati. Pada saat pelaporan ke pihak kepolisian, Maryam turut didampingi oleh pengurus PWI Teluk Bintuni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus menggali keterangan dari Maryam untuk menindaklanjuti laporan ancaman tersebut.

Sementara itu, PWI Papua Barat berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, sehingga kebebasan pers di wilayah tersebut tetap terjaga. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Milad ke-3 Masjid Agung Akbar Al-Muttaqin: Simbol Toleransi dan Sinergi Membangun Bintuni Bermartabat
Keterangan Gambar: Kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kampung Sido Makmur yang dinilai sudah tidak layak digunakan. Sumber: Warga Kampung Sido Makmur.

BERITA

Warga Sido Makmur Desak Perbaikan Pustu Rusak: “Kami Takut Bangunan Roboh!”

BERITA

Bupati Lanny Jaya Tegaskan Sinergi Gapensi dalam Visi Pembangunan dari Kampung ke Kota
Tampak Ketua Tim Anggota DPR Papua Barat, H. Asri, ST (memakai jaket hitam, tanpa topi, dan berkacamata), bersama rombongan, disambut hangat saat tiba di lokasi untuk meninjau langsung dua situs bersejarah yang penting dalam peradaban agama di Tanah Papua. Kunjungan ini dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025. (Foto: Istimewa)

BERITA

H. Asri dan Tim DPR Papua Barat Tinjau Persiapan Situs Sejarah Agama Jelang HUT Masuknya Islam di Tanah Papua
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana

BERITA

RSUD Manokwari Tunggak Honor Nakes, Ombudsman: Hak Publik Jangan Diabaikan
Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat: "Kami Tidak Pernah Melepaskan Wilayah Adat Kami"

BERITA

Ketua Marga Ateta Tolak Perkebunan Sawit PT. BSP di Tanah Adat Sumuri: “Kami Tidak Pernah Melepas Tanah Kami!
Danrem 182/JO Gelar Sidang Disiplin Militer, Tiga Prajurit Dijatuhi Hukuman

BERITA

Tegas! Danrem 182/JO Hukum 3 Prajurit, Ada yang Terlibat Judi dan Hidup Mewah
Keterangan Gambar: Kejari Teluk Bintuni Eksekusi Uang Pengganti Korupsi, Tegaskan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara. Tampak dalam gambar, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H. (kiri), dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi Putra, S.H., M.H. (kanan), mengenakan seragam Adhyaksa. Senin, 7 Juli 2025.

BERITA

Kejari Bintuni Kembalikan Rp214 Juta ke Kas Negara dari Dua Perkara Korupsi