Home / Berita / Hukum / Kriminal / Polres Teluk Bintuni

Senin, 15 September 2025 - 16:59 WIT

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang sempat diberitakan mandek selama tujuh bulan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Hal ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., yang diwakili Kanit 2 Tipidter Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K., pada Senin (15/9/2025).

Ipda Adrian mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi secara hati-hati. Hal itu mengingat perbedaan tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi hampir bersamaan.

“Lokus kejadian berbeda dalam satu waktu sehingga penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Kami ingin menghindari adanya bias, sehingga seluruh bukti dan keterangan saksi kami kumpulkan secara maksimal,” jelas kepada wartawan di ruang kerjanya.

Kanit 2 Tipidter Polres Teluk Bintuni, Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K., memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Kanit 2 Tipidter Polres Teluk Bintuni, Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K., memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Menurut Adrian, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan sudah melalui gelar perkara.

“Kami sudah melakukan penetapan tersangka dan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan. Prosesnya sudah maju, bukan mandek,” tegasnya.

Ipda Adrian melanjutkan keterangannya, hasil visum korban menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul. Kronologi kasus bermula ketika pelaku mencari pelapor namun tidak menemukannya. Saat hendak kembali, pelaku bertemu dengan kakak pelapor yang juga menjadi korban.

Pertemuan itu berujung cekcok hingga berakhir dengan perkelahian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan penganiayaan.

Adrian juga mengimbau masyarakat, khususnya pihak korban, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak berimbang.

“Kami selalu terbuka memberikan informasi perkembangan perkara. Silakan korban atau penasihat hukumnya datang langsung ke penyidik untuk mendapat penjelasan resmi. Jangan menciptakan kegaduhan melalui berita-berita simpang siur,” pesannya.

Baca Juga  Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak E. Ayomi Memulai Tugas Baru : Butuh Dukungan Dari Berbagai Pihak

Dengan penetapan tersangka ini, Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN