Home / Berita / Hukum / Kriminal / Polres Teluk Bintuni

Senin, 15 September 2025 - 16:59 WIT

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang sempat diberitakan mandek selama tujuh bulan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Hal ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., yang diwakili Kanit 2 Tipidter Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K., pada Senin (15/9/2025).

Ipda Adrian mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi secara hati-hati. Hal itu mengingat perbedaan tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi hampir bersamaan.

“Lokus kejadian berbeda dalam satu waktu sehingga penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Kami ingin menghindari adanya bias, sehingga seluruh bukti dan keterangan saksi kami kumpulkan secara maksimal,” jelas kepada wartawan di ruang kerjanya.

Kanit 2 Tipidter Polres Teluk Bintuni, Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K., memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Kanit 2 Tipidter Polres Teluk Bintuni, Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K., memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Menurut Adrian, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan sudah melalui gelar perkara.

“Kami sudah melakukan penetapan tersangka dan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan. Prosesnya sudah maju, bukan mandek,” tegasnya.

Ipda Adrian melanjutkan keterangannya, hasil visum korban menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul. Kronologi kasus bermula ketika pelaku mencari pelapor namun tidak menemukannya. Saat hendak kembali, pelaku bertemu dengan kakak pelapor yang juga menjadi korban.

Pertemuan itu berujung cekcok hingga berakhir dengan perkelahian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan penganiayaan.

Adrian juga mengimbau masyarakat, khususnya pihak korban, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak berimbang.

“Kami selalu terbuka memberikan informasi perkembangan perkara. Silakan korban atau penasihat hukumnya datang langsung ke penyidik untuk mendapat penjelasan resmi. Jangan menciptakan kegaduhan melalui berita-berita simpang siur,” pesannya.

Dengan penetapan tersangka ini, Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Sekretaris PWI Teluk Bintuni, Wawan Gunawan, S.H (istimewa)

Berita

Wartawan Tak Punya Desil Khusus, PWI: Data BPS Harus Akurat
Keterangan Gambar: Petugas Lindes Tomu saat mengisi BBM jenis solar ke dalam genset untuk kebutuhan operasional listrik desa. (Istimewa)

Berita

Agus Yusufi Klarifikasi Distribusi BBM untuk Lindes Tomu dan Sebyar
Ilustrasi: Voice note warga Sebyar yang viral di grup WhatsApp memicu sorotan terkait pemadaman listrik dan ketersediaan BBM untuk operasional pembangkit listrik di Distrik Sebyar, Kabupaten Teluk Bintuni. (istimewa).

Berita

Pemadaman Listrik Sebyar Disorot, Voice Note Warga Viral Pertanyakan Pasokan BBM

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan