Press Release Kasus Tipikor di Polres Teluk Bintuni , Selasa (29/12/2020) || MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017 di Desa Warga Nusa II Distrik Kaitaro , Kabupaten Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Junaydi Antonius Weken, SIK. mengatakan tahun 2020, Kepolisian Resor Teluk Bintuni telah menyelesaikan satu perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Informasi ini di sampaikan pada press release akhir Tahun 2020, di Mapolres Teluk Bintuni,Selasa (29/12/2020).
AKP Junaidi A. Weken mengatakan kasus Tipikor yang telah P.21 atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan yakni kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Dikatakannya pada kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung dan (Plt) sekretaris Kampung Warga Nusa II (dua), Distrik Kaitaro, berinisial VS (37 tahun) dan HR (54 tahun).
“Kasus Tipikor Dana Desa sudah P.21 dan diserahkan ke Kejaksaan Bulan November kemarin,” katanya.
Junaidi menjelaskan hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat, pengelolaan Dana Desa di Kampung Warga Nusa II tahun anggaran 2017 ditemukan ada kerugian negara.
Sesuai dengan penjelasan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, dari total anggaran Rp. 844 juta lebih untuk lima item kegiatan, ada sekitar Rp. 392 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh ke dua tersangka.
” Jadi saat ini mereka sedang menjalani proses persidangan ” jelas Kasat Reskrim. (HS)