Home / BERITA

Kamis, 30 Mei 2019 - 05:26 WIT

Merasa Tertipu ‘Donatus Yerkohok’ Datangi Kantor PWI Teluk Bintuni

Merasa Tertipu ‘Donatus Yerkohok’ Datangi Kantor PWI Teluk Bintuni

Gambar : Donatus Yerkohok (kaos hitam) saat memberi keterangan di ruang rapat PWI Teluk Bintuni ,Kamis (30/5/2019)

Bintuni,mediaprorakyat – PT Subur Karunia Raya (PT SKR) terindikasi menipu pemilik tanah ulayat marga Yerkohok melalui perjanjian, Tetua Marga Yerkohok Kampung Jagiro,Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni,Donatus Yerkohok didampingi Staff Lapangan LSM Panah Papua, Yusran datangi Kantor PWI Teluk Bintuni.

Kehadiran Donatus dan Yusran di markas PWI Teluk Bintuni untuk menjelaskan tindakan penipuan yang di lakukan oleh pihak PT SKR, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit kepada wartawan di Komplek Nusantara,
Bintuni,Kamis (30/5/2019).

Donatus Yerkohok mengatakan setelah di kalkulasi PT SKR telah membayar Rp.14 permeter persegi kepada saya (Donatus) dan Rp.4 permeter persegi kepada Yeremias, “kita dua sama-sama pemilik ulayat”terangnya.

Donatus menjelaskan, bahwa PT SKR telah membayar uang ketuk pintu kepada kami berdua (Donatus dan Yeremias) 195 juta untuk tanah seluas 1.649 hektar.

Dia merincikan, saya memperoleh uang sebesar 175 juta atas tanah seluas 1.227 hektar milik saya dan Yeremias menerima uang sebesar 20 juta untuk tanah seluas 422 hektare,ujarnya.

Atas pembayaran tanah senilai Rp. 14 dan Rp.4 permeter persegi tersebut, Donatus merasa di tipu oleh pihak perusahaan PT SKR di tambah lagi dengan surat perjanjian antara PT SKR dan pemilik hak ulayat yang di tandanganinya, menurutnya dia tidak memahami.

“Pertama,pada saat itu,perushaan datang buat surat untuk uang permisi,di situ kita tidak tahu isi suratnya bagaimana, sa mau lapor ini kembali biar tinjau kelapa sawit kembali,kedua kami tanda tangan, kami pribumi saja yang yang tanda tangan,tidak ada pihak pemerintah dari distrik, dari pihak berwajib,makanya dong kemarin termasuk tipu kita, dong kasih foto saja tidak, perusahaan tidak bacakan isi kesepakatan,baru saya juga tidak baca.Waktu itu dong bilang tanda tangan untuk uang ketuk pintu saja,tapi sa lihat begini surat tebal begitu tra mungkin kitong (kami) bisa baca” ujarnya dalam dialek Papua.

Kepada wartawan Donatus dengan tegas mengatakan, karena merasa tertipu maka dari pemilik ulayat berencana akan mengembalikan uang permisi yang sudah di terima dari pihak perusahaan.

Baca Juga  Wabub Teluk Bintuni, Gelar Open House Dua Hari

“Kitong minta perusahaan untuk tinjau kembali perjanjian itu,kalau tidak itu sa cabut,uang itu sa ganti,tetap sa ganti” ungkapnya.

Saat di tanyai nama dari pihak perusahan atau perwakilan dan nomor kontak (HP) salah satu dari pihak PT SKR, Donatus tidak mengetahui sama sekali dan tidak memiliki nomor kontak. (HS)

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah

BERITA

Dua Titik Jalan Rusak di Merdey, Sopir Hilux: “Sudah Turun Mesin, Rugi Rp20 Juta”
Teluk Bintuni Bangkitkan Harapan Baru Lewat Pendidikan: SMP Advent Siap Cetak Generasi SERASI

BERITA

Letakkan Batu Pertama SMP Advent Teluk Bintuni, Ini Pesan Bupati Yohanis Manibuy soal Pendidikan

BERITA

Warga Kwowok, Sorong Selatan, Tolak Kontraktor Lokal dan Desak Pelibatan Perusahaan Resmi

BERITA

Skandal Lama Dermaga Marampa: Dugaan Korupsi Rp17 Miliar Kembali Diselidiki Kejati Papua Barat

BERITA

Uang Negara Diduga Menguap, Kejati Papua Barat Usut Korupsi Proyek SMK Kehutanan Senilai Rp67,9 Miliar