Merasa Tertipu ‘Donatus Yerkohok’ Datangi Kantor PWI Teluk Bintuni
Bintuni,mediaprorakyat – PT Subur Karunia Raya (PT SKR) terindikasi menipu pemilik tanah ulayat marga Yerkohok melalui perjanjian, Tetua Marga Yerkohok Kampung Jagiro,Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni,Donatus Yerkohok didampingi Staff Lapangan LSM Panah Papua, Yusran datangi Kantor PWI Teluk Bintuni.
Kehadiran Donatus dan Yusran di markas PWI Teluk Bintuni untuk menjelaskan tindakan penipuan yang di lakukan oleh pihak PT SKR, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit kepada wartawan di Komplek Nusantara,
Bintuni,Kamis (30/5/2019).
Donatus Yerkohok mengatakan setelah di kalkulasi PT SKR telah membayar Rp.14 permeter persegi kepada saya (Donatus) dan Rp.4 permeter persegi kepada Yeremias, “kita dua sama-sama pemilik ulayat”terangnya.
Donatus menjelaskan, bahwa PT SKR telah membayar uang ketuk pintu kepada kami berdua (Donatus dan Yeremias) 195 juta untuk tanah seluas 1.649 hektar.
Dia merincikan, saya memperoleh uang sebesar 175 juta atas tanah seluas 1.227 hektar milik saya dan Yeremias menerima uang sebesar 20 juta untuk tanah seluas 422 hektare,ujarnya.
Atas pembayaran tanah senilai Rp. 14 dan Rp.4 permeter persegi tersebut, Donatus merasa di tipu oleh pihak perusahaan PT SKR di tambah lagi dengan surat perjanjian antara PT SKR dan pemilik hak ulayat yang di tandanganinya, menurutnya dia tidak memahami.
“Pertama,pada saat itu,perushaan datang buat surat untuk uang permisi,di situ kita tidak tahu isi suratnya bagaimana, sa mau lapor ini kembali biar tinjau kelapa sawit kembali,kedua kami tanda tangan, kami pribumi saja yang yang tanda tangan,tidak ada pihak pemerintah dari distrik, dari pihak berwajib,makanya dong kemarin termasuk tipu kita, dong kasih foto saja tidak, perusahaan tidak bacakan isi kesepakatan,baru saya juga tidak baca.Waktu itu dong bilang tanda tangan untuk uang ketuk pintu saja,tapi sa lihat begini surat tebal begitu tra mungkin kitong (kami) bisa baca” ujarnya dalam dialek Papua.
Kepada wartawan Donatus dengan tegas mengatakan, karena merasa tertipu maka dari pemilik ulayat berencana akan mengembalikan uang permisi yang sudah di terima dari pihak perusahaan.
“Kitong minta perusahaan untuk tinjau kembali perjanjian itu,kalau tidak itu sa cabut,uang itu sa ganti,tetap sa ganti” ungkapnya.
Saat di tanyai nama dari pihak perusahan atau perwakilan dan nomor kontak (HP) salah satu dari pihak PT SKR, Donatus tidak mengetahui sama sekali dan tidak memiliki nomor kontak. (HS)