Home / BERITA

Kamis, 14 September 2023 - 11:34 WIT

Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik  Kabupaten Raja Ampat TA.2010

Tersangka SW Mengenakan Rompi Orange Nomor 06 Memasuki Kendaraan Tahanan Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023) /Foto:Istimewa.

Tersangka SW Mengenakan Rompi Orange Nomor 06 Memasuki Kendaraan Tahanan Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023) /Foto:Istimewa.

Sorong, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H, mengumumkan perkembangan dalam kasus korupsi terkait dengan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun anggaran 2010. Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu William Piter Mayor (PPTK), Paulus P. Tambing (PPK dan Kepala Dinas), dan Besar Tjahyono (Direktur PT. Fourking Mandiri). Mereka telah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Sorong mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 pada tanggal 30 Januari 2023 untuk melanjutkan penyelidikan. Selama penyelidikan, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.

Namun, upaya pemanggilan terhadap seseorang berinisial SW sebagai saksi dalam kasus ini tidak berhasil, meskipun sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Akibatnya, Tim Penyidik melakukan jemput paksa terhadap SW pada tanggal 14 September 2023.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, SW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterkaitannya dengan kasus perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun anggaran 2010. SW merupakan Komisaris di PT. Fourking Mandiri, yang merupakan pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.

” SW akan ditahan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal.

Perbuatan yang disangka dilakukan oleh SW melanggar: Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

” Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.360.811.580,00.” Sebut Kepala Kejari Sorong. [Hs/Ars/Rls]

Baca Juga  Pemuda Kampung Kwowok (Sorsel) Gelar Ibadah Bersama: Perkuat Iman, Satukan Visi Membangun Kampung

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Perayaan HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolda Papua Barat,Selasa(1/7/25)

BERITA

Meriah! HUT ke-79 Bhayangkara di Papua Barat Ditutup dengan Tarian Yospan, Polri Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79