BINTUNI || Mediaprorakyat.com –Dalam rangka kegiatan TNI manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 111 di Kampung Idoor Distrik Wamesa, Bertempat di Balai Kampung Idoor, Senin (28/6/2021) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni melakukan sosialisasi dengan materi Pernikahan Dini dan KB kesehatan.
Kegiatan sosialisasi oleh DP3AKB ini di ikuti oleh masyarakat Kampung Idoor yang di hadiri oleh Satgas TMMD dan pembawa materi dari Dinas tersebut.
Materi Pernikahan Dini di sampaikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana Kesehatan (Kabid KB Kes) Ibu Tutik.
Kabid KB menjelaskan Pernikahan dibawah umur 21 tahun merupakan pernikahan dini makan harus mendapat ijin dari orang tua sebagaimana yg tercantum dalam pasal 6 Undang – undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
Berdasarkan Undang-unadang , Kabid KB menjelaskan kembali, adapun anak umur 19 tahun bagi pria dan umur 16 tahun bagi wanita tidak boleh melangsungkan pernikahan sekalipun mendapatkan ijin dari kedua orang tua.
” Pernikahan umur 19 bagi pria dan umur 16 tahun bagi wanita boleh terjadi apabila adaj Ijindispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh orang tua pihak pria atau wanita sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Undang-unadang Perkawinan nomor 1 tahun 1974,” jelas Kabid KB.
Kemudian materi yang berkaitan dengan Keluarga Berencana (KB) Kepala Seksi KB Kesehatan (Kasi KB Kes) Ibu Cicilia menjelaskan tujuan dari KB, yaitu.
Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, Mengatur jarak kehamilan, Mengurangi angka kematian bayi, Mengurangi angka kematian ibu hamil, Meningkatkan kesehatan ibu dan anak, Meningkatkan kesejahteraan Keluarga dan Mendorong perilaku Seks yang aman, sebut Kasi KB Kes. (HS)