Home / Berita / Hukum / Kriminal / Polres Teluk Bintuni

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:06 WIT

Kasus Korupsi Beras ASN, AKP Boby Ungkap Modus dan Aliran Dana Miliaran

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

” Dugaan Korupsi Beras ASN Teluk Bintuni: Dua Tersangka dari PT Pos Indonesia dan Transportir Lokal Ditangkap. ”

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan dan distribusi beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023, yang telah ditangani sejak Juni 2024, akhirnya menetapkan dua tersangka.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Model A Nomor: LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19 Juni 2024, serta Surat Perintah Penyidikan No. SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.

Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, menjelaskan bahwa dua oknum pejabat dari perusahaan pelat merah PT Pos Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi beras ASN yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

“Kasus yang semula tampak seperti urusan logistik rutin ini berkembang menjadi perkara besar. Penyidik menemukan adanya dokumen penyaluran fiktif, penjualan beras milik ASN, hingga aliran dana miliaran rupiah ke rekening pribadi yang tidak berhak,” jelas AKP Boby Rahman, Selasa (7/10/2025).

Proyek Bernilai Belasan Miliar Rupiah

Kasat Reskrim memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengalokasikan Rp14,48 miliar untuk pembelian 1.096 ton beras bagi ASN selama tahun 2023.

Pembelian dilakukan melalui Perum Bulog Cabang Manokwari, dengan harga berkisar antara Rp11.002 hingga Rp11.498 per kilogram.

“Seluruh pembayaran telah dilakukan penuh, dan Bulog menyatakan telah menyalurkan beras hingga ke gudang Manokwari,” ungkap Boby.

Dari titik tersebut, tanggung jawab distribusi berpindah ke PT Pos Indonesia, yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai pelaksana distribusi melalui skema Ongkos Angkut Beras (OAB).

Subkontrak Berlapis dan Distribusi Bermasalah

Masalah muncul ketika PT Pos Indonesia ternyata melakukan subkontrak berlapis  dari PT Pos Logistik Indonesia, ke PT Yasa Artha Trimanunggal, dan terakhir ke PT Alton Yogantara Perkasa (AYP).

Dalam praktiknya, distribusi ke Teluk Bintuni dikerjakan oleh HR, koordinator lapangan yang memobilisasi truk dari Manokwari.

Hingga Juli 2023, HR mengaku telah menyalurkan lebih dari 600 ton beras ke sejumlah dinas dan distrik.

Namun sejak Agustus 2023, mekanisme distribusi berubah dan diambil alih langsung oleh Kantor Pos Manokwari di bawah perintah RM, atasannya.

Dari sinilah dugaan penyimpangan mulai terjadi.

“Sebagian besar berita acara penyaluran (BAP) ditandatangani oleh pejabat OPD sebelum beras benar-benar diterima,” ungkap salah satu penyidik Tipikor.

Hal ini dilakukan agar penagihan ke DJPb Papua Barat dapat dilakukan sebelum batas waktu 15 Desember 2023.

ASN Tandatangan, Beras Tak Pernah Datang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah instansi antara lain Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, DPMK, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, hingga Distrik Yakora dan Babo  menandatangani dokumen serah terima tanpa pernah menerima beras.

Sementara itu, HR justru menjual sebagian beras ASN kepada pihak lain.

Audit lembaga negara menemukan adanya manipulasi dokumen, pengalihan tanggung jawab distribusi, serta praktik jual beli beras ASN oleh pihak transporter.

Jejak Transfer Rp1,35 Miliar

Selain modus distribusi, penyidik juga menelusuri aliran dana mencurigakan.
Ditemukan adanya transfer sebesar Rp1,35 miliar dari PT AYP ke rekening RG, seorang warga sipil yang mengaku hanya “meminjamkan rekening” atas permintaan RM.

Dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah pihak, termasuk ke rekening pribadi RM. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang.

Kerugian Negara dan Sanksi Administratif
Audit BPKP Papua Barat mencatat kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar.

Sementara Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menemukan pelanggaran administratif berupa perubahan tarif ongkos angkut dari Rp3.100 menjadi Rp1.433 per kilogram tanpa laporan sesuai prosedur.

Atas temuan itu, PT Pos Indonesia dijatuhi sanksi denda sebesar Rp5,21 miliar sesuai Nota Dinas No. ND-1450/PB.1/2024.

Namun, tanggung jawab pidana tetap terbuka karena adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dua Tersangka dan Penyidikan Berlanjut

Penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka utama yaitu RM (inisial) , Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Manokwari dan HR (inisial) , transportir lokal.

” RM ditangkap di Manado, sedangkan HR dibekuk di Manokwari, ” sebut AKP Boby.

Kasat Reskrim menyebutkan, Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Lalu Kasat Reskrim menegaskan, penyidikan belum berhenti di dua nama tersebut.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari pihak perusahaan maupun oknum penerima dana,” pungkasnya.

 

[red/mpr/hs]

 

 

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Kuasa Hukum Yanto Idorway Minta Penyidik Telusuri Rangkaian Perjalanan dan Komunikasi Para Saksi
Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung