Home / Berita / Hukum / Kriminal / Manokwari

Selasa, 30 September 2025 - 18:18 WIT

Agung Samosir Ungkap Aib Perumahan Lembah Hijau: Sertifikat, Uang, hingga Hak Ulayat Raib

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir (Foto: ARS/MPR)

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir (Foto: ARS/MPR)

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan penipuan proyek perumahan Lembah Hijau di Manokwari terus bergulir. Satreskrim Polresta Manokwari telah menahan Komisaris Utama PT TBP berinisial J, sementara Direktur Utama R masih berstatus buronan.

Kasus ini menyeret ratusan korban, termasuk masyarakat pemilik hak ulayat serta karyawan perusahaan yang hingga kini belum menerima gaji. Selain itu, puluhan sertifikat tanah dan bangunan juga masuk dalam proses penyitaan di bank.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Manokwari (P19). “Minggu ini tim akan berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli, notaris, dan pihak bank terkait proses kredit maupun akad yang pernah ditandatangani,” ujarnya, Selasa (30/9).

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sekitar 120 saksi, mulai dari korban, pemilik hak ulayat, hingga staf perusahaan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT TBP berinisial J yang kini ditahan, serta Direktur Utama R yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik juga masih menunggu dokumen pelelangan 27 sertifikat yang disebut masih dalam proses lelang. Namun, pihak bank belum menyerahkan dokumen maupun fisik sertifikat dengan alasan keputusan akhir ada di tangan pimpinan cabang.

Sementara dari pihak Bank BNI, tercatat 51 sertifikat terkait perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, 45 berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan satu hak milik masih tersimpan, sementara sisanya sudah ditebus. “Karena belum ada pelelangan, maka kami lakukan penyitaan terhadap sertifikat yang ada di bank, tetapi tetap harus melalui izin pengadilan,” jelas Samosir.

Selain memeriksa bank dan notaris, penyidik juga berencana memanggil bagian lelang BRI Manokwari untuk menggali informasi tambahan terkait kredit macet dan mekanisme pelelangan. “Semua langkah ini bagian dari upaya kami memenuhi petunjuk kejaksaan agar berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik, sementara ratusan korban masih menanti kepastian hukum serta pengembalian hak mereka.

[red/mpr/ars]

Share :

Baca Juga

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan

Berita

Turlap ke LNG Tangguh, Kapolres Teluk Bintuni Pastikan Personel Maksimalkan Penanganan Karhutla

Berita

Bapenda Teluk Bintuni Bongkar Retribusi TKA: 15 Tahun Tak Ditagih, BP Tangguh Diminta Buka Data
Bupati Yohanis Manibuy Cek Kesiapan Posko Karhutla, Tim Disiapkan Bergerak ke Sumuri

Berita

Kemarau Panjang, Karhutla Mengintai: Bupati Yohanis Siapkan Tim Bergerak ke Sumuri