Gambar : Ketua KPU Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu/MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Ketua KPU Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu menghimbau semua pihak yang terlibat dalam tahapan Pilkada wajib mematuhi dan melaksanakan Protokoler Kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni
“Kami ada regulasi PKPU No 6 Tahun 2020, dan PKPU No 10 Tahun 2020, tentang penyelengaraan pemilihan kepala daerah di masa pendemi covid-19, harus kita taati protokol kesehatan,”ujarnya kepada Mediaprorakyat.com , Kamis (10/09/2020)
Dalam hal ini Ketua KPU Teluk Bintuni menegaskan mari kita sama-sama mematuhi Protokoler kesehatan dengan menggunakan masker , cuci tangan dan jaga jarak.
Disinggung soal pelaksanaan kampanye Herry menjelaskan penerapan protokoler
pada masa kampanye, kami akan menyampaikan kepada parpol dan para kandidat untuk sama-sama memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan protokoler kesehatan itu, degan membatasi jumlah peserta pada tahapan kampanye
” ketika sudah mematuhi protokoler Kesehatan maka kita sudah turut serta
mengurangi jumlah penderita covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni ” ucapnya.
Ketika di tanya soal sanksi yang akan di berlakukan kepada parpol atau para kandidat , Herry menyebutkan hingga saat ini belum ada sanksi atau petunjuk untuk melarang, KPU sesuai dengan regulasi PKPU hanya memberikan himbauan saja, ” untuk saat ini peraturan untuk larangan itu belum ada hingga saat ini ” pungkasnya. (HS)