Home / Berita / Nasional / Papua Barat

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:07 WIT

Demi Pelayanan Publik Bermartabat, Ombudsman dan BPK Papua Barat Satukan Kekuatan

Tampak Kepala Perwakilan BPK RI Papua Barat (kanan) bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat–Papua Barat Daya (kiri).
Tampak Kepala Perwakilan BPK RI Papua Barat (kanan) bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat–Papua Barat Daya (kiri).

Manokwari | mediaprorakyat.com – Dalam semangat membangun pelayanan publik yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya terus memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana, menyatakan bahwa sinergi ini sangat penting karena Ombudsman dan BPK memiliki kesamaan dalam fungsi pengawasan.

“Ombudsman dan BPK memiliki chemistry yang sama dalam tugas pengawasan. Ombudsman mengawasi pelayanan publik, sementara BPK mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/7/2025), melalui aplikasi WhatsApp.

Amus menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPD, DPR, dan DPRD, termasuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah.

Berdasarkan kewenangan tersebut, lanjut Amus, Ombudsman Papua Barat–Papua Barat Daya dan BPK RI Papua Barat berkomitmen membangun kerja sama yang solid dalam pengawasan, termasuk dalam mengawal tata kelola keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperbaiki tata layanan publik dan sistem pengelolaan keuangan negara agar benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, terutama karena Papua sebagai wilayah Otonomi Khusus (Otsus) menerima berbagai sumber dana seperti APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Otsus. Amus mengutip Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, yang menegaskan bahwa Dana Otsus harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Moskona? Kritik Banyaknya Forum dan Lembaga di Kabupaten Teluk Bintuni

“Publik adalah konstituen yang harus mendapatkan layanan terbaik. Oleh karena itu, sinergi pengawasan ini bukan hanya penting, tapi wajib, demi memastikan kesejahteraan rakyat,” tegas Amus.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agust Priyono, menyambut baik sinergi tersebut. Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama lintas lembaga demi menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik.

“Ini adalah semangat positif untuk membangun Indonesia, dimulai dari Papua Barat,” ujarnya.

 

[red/mpr/hs]

 

Share :

Baca Juga

Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Berita

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Kasus di Manokwari
Tampak dalam gambar, sebuah tangki air yang biasa disebut tandon atau toren air. (Foto: Haiser Situmorang / MPR)

Berita

Bak Penampungan Air BWS Jadi Saksi Bisu Proyek Puluhan Miliar yang Tak Jelas Manfaatnya

Berita

Tertib Dimulai dari Dalam, Satlantas Razia Kendaraan Personel Polres

Berita

BRI Bintuni Buka Rekening Gaji untuk 46 Anggota Baru Polres Teluk Bintuni

Berita

Rektor Perdana UNIMUTU, Tri Wahyuni Usung Pendidikan Humanis dan Berkualitas

Berita

Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Bumi Saniari Gelar Lomba dan Karnaval Budaya Anak
Pelaku berinisial ER (60) saat diperiksa oleh Satreskrim Polresta Manokwari. (Foto: M. Saragih/MPR)

Berita

Polresta Manokwari Amankan Lansia Perkosa Disabilitas hingga Hamil
Kanit Siber Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Didit Wahyudi, memeriksa pelaku penyebaran video asusila terhadap mantan pacarnya yang berstatus ASN. (Foto: M. Saragih / MPR)

Berita

Polresta Manokwari Bongkar Kasus Video Asusila ASN, Mantan Pacar Jadi Tersangka