Manokwari | Mediaprorakyat.com –Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat melakukan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manokwari, yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Tim Ombudsman turun langsung ke RSUD Manokwari, guna melakukan pengecekan dan wawancara dengan sejumlah tenaga medis dan perawat, Selasa (8/7/2025).
Kepada wartawan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan berbagai persoalan terkait layanan kesehatan dan pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan (nakes), termasuk perawat, dokter umum, dan dokter spesialis.
Berdasarkan hasil IAPS, ditemukan sejumlah kondisi yang berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
“Salah satu hal yang sangat berpotensi menurunkan kualitas layanan adalah belum terpenuhinya hak-hak tenaga kesehatan. Atas dasar temuan tersebut, Ombudsman Papua Barat telah mengambil langkah-langkah sesuai SOP internal dan melanjutkannya ke tahap pemeriksaan,” ujar Atkana.
Salah satu temuan krusial, kata Atkana, adalah tunggakan pembayaran honor tenaga kesehatan selama delapan bulan, yakni sejak September 2024 hingga April 2025.
Sebelumnya, RSUD Manokwari diketahui telah menunggak pembayaran selama 16 bulan, terhitung sejak Januari 2024. Namun, setelah didorong Ombudsman, manajemen rumah sakit baru melakukan pelunasan untuk delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2024.
“Kami mendesak manajemen RSUD Manokwari agar segera melunasi honor para nakes secara bijak dan tepat waktu. Keterlambatan ini sangat berdampak pada layanan publik, terutama terkait pelayanan BPJS dan hak pasien,” tegas Atkana.
Ombudsman juga meminta Pemkab Manokwari, khususnya Dinas Kesehatan dan Bupati Manokwari, untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap situasi ini.
Menurut Amus, Evaluasi tersebut penting guna memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan kemanusiaan, termasuk klaim jasa layanan kesehatan.
Atkana turut menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 71 dan 77, fasilitas kesehatan wajib mengajukan klaim BPJS maksimal enam bulan setelah layanan diberikan, dan pihak BPJS wajib membayarkan klaim tersebut paling lambat 15 hari setelah verifikasi.
“Keterlambatan delapan bulan ini jelas melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi. Kami sarankan agar manajemen RSUD segera membayarkan hak tenaga kesehatan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Perpres No. 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres 82/2018,” tegasnya lagi.
Di akhir keterangannya, Atkana mengingatkan bahwa pemenuhan hak tenaga kesehatan merupakan bagian dari hak publik yang tidak boleh diabaikan.
“Hak publik jangan disalahartikan, apalagi disalahgunakan,” pungkasnya.
[red/mpr/hs]