Home / Berita / Hukum / Teluk Bintuni

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:37 WIT

Ketua Marga Ateta Tolak Perkebunan Sawit PT. BSP di Tanah Adat Sumuri: “Kami Tidak Pernah Melepas Tanah Kami!

Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat:

Ketua Marga Ateta Tegas Tolak Aktivitas PT BSP di Tanah Adat: "Kami Tidak Pernah Melepaskan Wilayah Adat Kami"

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Beredar luas di media sosial, khususnya grup WhatsApp, pernyataan tegas dari Ketua Marga Ateta, Benidiktus Ateta, yang menolak keras aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh PT. Borneo Subur Primatama (PT. BSP) di wilayah adat mereka, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada publik, Benidiktus Ateta menegaskan bahwa tanah yang diklaim oleh PT. BSP merupakan tanah ulayat milik Marga Ateta, yang tidak pernah dilepaskan secara sah oleh komunitas adat.

“Kami, Marga Ateta, dengan tegas menolak aktivitas PT. BSP di atas tanah ulayat kami. Surat pelepasan tanah adat yang beredar dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa melibatkan komunitas kami,” tegas Benidiktus dalam pernyataan tertulis yang disertai dokumentasi visual, dikutip oleh wartawan Mediaprorakyat.com pada Selasa (8/7/2025), dari salah satu nomor kontak di grup WhatsApp.

Benidiktus menjelaskan bahwa terdapat dua individu yang mengatasnamakan Marga Ateta dan menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Tanah Adat secara diam-diam kepada perusahaan. Padahal, menurutnya, komunitas adat tidak pernah diberitahu dan tidak pernah memberikan mandat kepada kedua orang tersebut.

“Kami baru tahu setelah dokumen itu tersebar. Kami tidak pernah mewakilkan atau memberi kuasa kepada siapa pun untuk melepas tanah kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihak Marga Ateta telah menggelar Musyawarah Adat yang menghasilkan kesepakatan penting: menjaga hutan dan tanah adat dari segala bentuk aktivitas perusahaan.

Selain itu, Benidiktus juga mengungkap bahwa PT. BSP telah membuat perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk kebun kelapa sawit di wilayah adat Marga Ateta. Namun, perjanjian tersebut pun dibuat tanpa melibatkan perwakilan resmi atau tokoh adat yang memiliki mandat dari komunitas.

Baca Juga  Pemerintah Distrik Moskona Timur Serahkan  Peralatan Olahraga Ke KNPI

“Kami menolak semua bentuk aktivitas perusahaan yang ingin masuk ke wilayah adat kami. Kami telah bersepakat untuk menjaga hutan dan tanah kami dari segala bentuk perusakan,” tegas Benidiktus Ateta.

Pernyataan ini mendapat dukungan dari berbagai komunitas masyarakat sipil dan media warga seperti Jurnalis Warga (JW) MnuKwar, KontraS, serta Panah Papua, yang turut menyuarakan penolakan terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat.

 

[red/mpr/ist/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Isu Teluk Bintuni Disorot dari Luar Daerah, Yohanis Akwan: Media Harus Lebih Selektif

Berita

Dr. Henry Arahkan Sekolah di Teluk Bintuni Benahi Data, Ketidaksesuaian Ijazah dan KK Disorot

Berita

Semarak Pembukaan MTQ ke-XI Teluk Bintuni, Wabup Joko Lingara Tekankan Spirit Religius

Berita

Pawai Ta’aruf MTQ ke-XI Teluk Bintuni Berlangsung Semarak, Wabup Joko Lingara Resmi Melepas

Berita

Ketua Panitia Ansar Mamboe: 12 Distrik dan 700 Peserta Ramaikan MTQ XI Teluk Bintuni

Berita

Polres Jayawijaya Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Ganja, Tegaskan Perang Terhadap Barang Terlarang

Berita

Dodi Kreway Borong Dua Gol, Putra Telbin FC Raih Tiga Poin Perdana

Berita

Wabup Joko Lingara Buka Forum Perangkat Daerah 2027, Tekankan Sinergi dan Perencanaan Berkualitas