Home / Berita / Nasional

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:22 WIT

Aktivis Lingkungan Desak Revisi UU Kehutanan: Hentikan Paradigma Kolonial, Akui Hak Masyarakat Adat

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Desakan untuk merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) kembali mengemuka dalam diskusi nasional daring yang digelar pada Minggu (9/6/2025) lalu.

Para aktivis lingkungan, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah Indonesia menyampaikan keprihatinan terhadap kerusakan hutan yang terus terjadi, sekaligus menyoroti pengabaian hak-hak masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga wilayah hutan mereka.

Salah satu suara tegas disampaikan Sulfianto, aktivis lingkungan dari jaringan Panah Papua. Ia menilai pendekatan eksploitatif dalam pengelolaan hutan merupakan bentuk penjajahan baru, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan dan partisipasi masyarakat adat.

“Jika pendekatan eksploitatif dalam RUUK tidak dihentikan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan penjajahan dalam bentuk food estate,” tegas Sulfianto saat dikonfirmasi Mediaprorakyat melalui WhatsApp.

RUUK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dinilai sebagai momentum penting untuk mengubah arah pengelolaan hutan nasional. Selama ini, hutan kerap diposisikan sebagai aset negara tanpa mengakui hak ulayat masyarakat adat.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) ini turut melibatkan WALHI dari berbagai provinsi, akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram, serta perwakilan masyarakat adat dari Papua, Kalimantan, Sumatra, hingga Maluku.

Kritik terhadap UU Kehutanan saat ini:

Anggi Putra Prayoga, juru kampanye FWI, menyebut bahwa UU Kehutanan saat ini sudah tidak relevan karena:

– Tidak mengakomodasi perlindungan hak masyarakat adat.

– Menggunakan paradigma kolonial dalam klaim penguasaan hutan oleh negara.

– Menjadi dasar legalisasi kerusakan hutan yang mencapai rata-rata 689.000 hektare per tahun.

– Bertentangan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan MK No. 35 dan 45, yang mengakui hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga  Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto Pimpin Apel Perdana: “Polisi Harus Bekerja dengan Iman, Responsif, dan Ikhlas”

Usulan Revisi UU Kehutanan:

– Menghapus pendekatan top-down yang menyingkirkan masyarakat lokal.

– Mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum dan pemilik sah wilayah hutan.

– Menolak kamuflase pembangunan seperti food estate dan energi berbasis kehutanan yang berpotensi merusak ekologi.

– Mengintegrasikan prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dalam proses perizinan.

– Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses penetapan kawasan hutan.

Suara dari Daerah:

Darwis dari Green of Borneo Kaltara menegaskan bahwa tanpa perlindungan sosial yang jelas, revisi hanya akan memperpanjang konflik dan kriminalisasi masyarakat adat.

Zul dari KORA Maluku menambahkan bahwa masyarakat adat bukan sekadar objek partisipasi, melainkan pemilik sah hutan.

Oscar Anugrah dari WALHI Jambi mengungkapkan bahwa banyak konsesi kehutanan kini disalahgunakan menjadi tambang ilegal dengan dalih transisi energi.

Defri Setiawan dari WALHI Gorontalo menyoroti proyek bioenergi dan monokultur yang telah meminggirkan masyarakat lokal.

Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menekankan bahwa revisi UU Kehutanan harus menjadi alat koreksi atas ketimpangan sejarah pengelolaan hutan.

Sementara itu, Dessy Eko Prayitno dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa regulasi baru harus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan ekologis.

[Red/js]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken
📸 Sesi foto bersama pembina, Dewan Penasehat Organisasi (DPO), serta puluhan mahasiswa Yalimo usai kegiatan pembekalan di Aula Asrama Yalimo, Manokwari.

Berita

IMPT Korwil Yalimo Gelar Pembekalan Kehidupan Asrama, Sembilan Mahasiswa Baru Resmi Disahkan
Keterangan Gambar: Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan (tengah), bersama Kepala Sekolah SMP SATAP Moyeba, Supardi, S.Pd.Gr. (kedua dari kanan), saat menerima penghargaan sebagai Kepala Sekolah Terbaik GTK Dedikatif tingkat SMP Provinsi Papua Barat dalam ajang Malam Apresiasi GTK 2025 di Manokwari. (Foto : Istimewa). 

Berita

Teluk Bintuni Berjaya di Ajang GTK 2025, Empat Guru dan Kepala Sekolah Lolos ke Nasional
Keterangan Gambar: Terlihat Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama satu orang terduga pelaku pencurian layar monitor alat berat (ekskavator) yang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam foto, pelaku (wajah ditutup stiker) tampak berjongkok dengan tangan diborgol di depan barang bukti hasil penangkapan. Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tangkap Spesialis Pencuri Monitor Alat Berat Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pemuda Sebyar Dukung Upaya Bupati Teluk Bintuni Dorong Revisi Perdasus No. 22 Tahun 2022 Langkah Strategis Menuju Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Migas (foto, Dok : Istimewa)

Berita

Dukung Bupati Yohanis Manibuy, Pemuda Sebyar Desak Revisi Total Perdasus Nomor 22 Tahun 2022

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Buka Kemah Santri ke-3 di Pondok Pesantren Thoriqul Huda