Home / BERITA

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:58 WIT

Polisi Tangkap Pria Tua Produksi Minuman CT dan Bobo, Bukan Warga Bintuni

Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkap tangan terkait produksi minuman keras lokal oleh Mutta DG Serang, serta beberapa minuman keras bermerek ilegal yang disita dari kios-kios di Bintuni, pada Rabu (2/10/2024).

Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkap tangan terkait produksi minuman keras lokal oleh Mutta DG Serang, serta beberapa minuman keras bermerek ilegal yang disita dari kios-kios di Bintuni, pada Rabu (2/10/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menggerebek sebuah tempat produksi minuman keras (miras) berbahaya di Kompleks Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, pada 1 Oktober 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria bernama Multa DG Serang (60 tahun), yang tidak memiliki KTP Bintuni, ditangkap.

Menurut Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, melalui Kabag Ops AKP Sakaria Tampo dan Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo, tersangka diduga memproduksi dan menjual minuman keras lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2024/SPKT, penggerebekan dilakukan pada pukul 21.00 WIT dengan Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/1/2024/Sat Resnarkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 40 liter minuman lokal (bobo) , alat-alat produksi, dan bahan-bahan seperti Fernipan yang digunakan untuk fermentasi.

Tersangka, yang berasal dari Ujung Baji, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa motifnya murni karena ekonomi.

“Modus operandinya adalah faktor ekonomi, sehingga dia memproduksi dan menjual,” ujar Kabag Ops Polres Teluk Bintuni saat konferensi pers pada Rabu (2/10/2024) di Aula Andriano Ananta, Mapolres Teluk Bintuni.

Lanjut Kabag Ops, Atas perbuatannya, Multa DG Serang dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 135 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman tambahan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar.

Pada kesempatan itu,.Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo menambahkan bahwa razia terhadap minuman keras di kios-kios Bintuni telah dilakukan oleh Satresnarkoba pada akhir September.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bahaya minuman ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Baca Juga  Lewat Apel Bersama Penyerahan, Mayjen TNI Ilyas Alamsyah Secara Utuh Menerima Satuan Kodam XVIII/Kasuari

” Saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kasat Narkoba.

[HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik