Home / Berita

Jumat, 20 September 2024 - 13:09 WIT

Ancam Wartawati Saat Tugas di Bintuni, PWI Papua Barat Desak Proses Hukum Tegas

Pihak kepolisian menggali keterangan dari Maryam Suneth terkait laporan ancaman yang diterimanya pada Jumat malam, 20 September 2024. Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan sebelumnya.

Pihak kepolisian menggali keterangan dari Maryam Suneth terkait laporan ancaman yang diterimanya pada Jumat malam, 20 September 2024. Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan sebelumnya.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Seorang wartawati dari media online, Maryam Suneth (34), melaporkan insiden pengancaman yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Berdasarkan keterangan darinya, insiden ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, ketika dirinya  sedang meliput kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat di Gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Ancaman tersebut dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/LP/B/182/IX/2024.

Maryam Suneth melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Teluk Bintuni pada Jumat malam, 20 September 2024.
Maryam Suneth melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Teluk Bintuni pada Jumat malam, 20 September 2024.

Menurut keterangan Maryam, ancaman datang dari salah seorang oknum warga Bintuni berinisial AO yang mengeluarkan pernyataan intimidatif saat ia tengah bertugas.

Pelaku (AO) diduga berkata, “Sus, ko keluar, nanti saya pukul ko, nanti kita urusan di kantor polisi,” dengan nada mengancam sekitar pukul 15.40 WIT di Kantor DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.

Merasa terancam, Maryam segera mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni pada pukul 19.30 WIT di hari yang sama.

Laporan tersebut juga disertai bukti berupa rekaman video yang berhasil merekam momen ancaman serta beberapa bukti lain yang mendukung.

Maryam mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya ia menghadapi ancaman.

“Saya sudah diancam sebelumnya, ini yang kedua kalinya,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa keputusannya untuk melaporkan ancaman ini didorong oleh saran dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam.

Atas insiden tersebut, Ketua PWI Papua Barat, Bustam menegaskan bahwa tindakan hukum harus segera diambil untuk melindungi kebebasan pers.

Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi, bukan dengan ancaman atau intimidasi.

“Jika ada hal yang dianggap kurang tepat dalam pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau klarifikasi. Pengancaman terhadap jurnalis adalah tindakan yang serius, dan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana,” jelas Bustam dalam pernyataannya.

Baca Juga  Pendirian Universitas Muhammadiyah Teluk Bintuni Dapat Dukungan Penuh dari Bupati Petrus Kasihiw

Bustam merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, terutama di wilayah Papua Barat yang kerap diwarnai ketegangan.

“Wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik harus dilindungi, dan tidak boleh ada intimidasi yang menghalangi kebebasan pers,” tegas Bustam.

PWI Papua Barat berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak Maryam sebagai jurnalis tetap dihormati. Pada saat pelaporan ke pihak kepolisian, Maryam turut didampingi oleh pengurus PWI Teluk Bintuni.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus menggali keterangan dari Maryam untuk menindaklanjuti laporan ancaman tersebut.

Sementara itu, PWI Papua Barat berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, sehingga kebebasan pers di wilayah tersebut tetap terjaga. [HS]

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi
Keterangan gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Teluk Bintuni. Tampak Bupati didampingi Ketua KKLR Teluk Bintuni, Yasman Yasir, SE, dan Ketua KKSS Teluk Bintuni, Erwin Beddu Nawawi. (Foto: Faisal Hakim)

Berita

Peringatan Maulid Nabi KKLR Teluk Bintuni, Bupati Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah
Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata