Home / Berita

Minggu, 31 Maret 2024 - 07:25 WIT

PENA PAPUA Desak Cabut Izin Perusahaan Kayu di Bintuni

Tampak Lokasi Kerja Perusahaan Kayu PT Subur Karunia Raya Diduga Melanggar Ketentuan Lingkungan dan Kehutanan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Dokumen Panah Papua.

Tampak Lokasi Kerja Perusahaan Kayu PT Subur Karunia Raya Diduga Melanggar Ketentuan Lingkungan dan Kehutanan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Dokumen Panah Papua.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Subur Karunia Raya (PT SKR), sebuah perusahaan kayu yang beroperasi di Distrik Meyado dan Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menurut pernyataan yang diterima melalui WhatsApp oleh mediaprorakyat.com, Minggu sore (31/3/2014). 

Dokumen : Panah Papua

Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua mengklaim bahwa PT SKR diduga telah melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mereka juga mencurigai bahwa izin perusahaan tersebut telah berakhir, namun PT SKR masih melanjutkan produksi kayu secara ilegal.

Lebih lanjut, kelompok sipil tersebut juga menduga bahwa PT SKR melanggar ketentuan dalam izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan, dan izin PKKNK.

Panah Papua mengklaim bahwa perusahaan tersebut merusak ekosistem gambut melebihi kriteria baku kerusakan ekosistem gambut, menebang sempadan sungai, serta mengolah kayu bulat menjadi kayu olahan tanpa izin industri pengolahan.

Dokumen : Panah Papua

Dalam tuntutannya, Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Gubernur Papua Barat untuk mencabut izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan, dan tidak memperpanjang izin PKKNK PT SKR. Mereka juga mengungkapkan dugaan bahwa kayu ilegal yang diproduksi oleh PT SKR dikirimkan ke industri PT Kaimana Papua Mandiri di Kabupaten Kaimana.

Dokumen : Panah Papua

Hingga saat ini, PT Subur Karunia Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua.

Namun, isu ini menunjukkan perhatian yang meningkat terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan dalam industri kayu di Papua Barat. [HS]

Baca Juga  Penyelesaian Konflik: Ketua Forapelo Serahkan Koin Rp 500 kepada Wartawan di Bintuni

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi