Bintuni, Mediaprorakyat.com – Ketua Forum Anak-anak Asli 7 Suku Peduli Otsus (Forapelo) Teluk Bintuni, Agustinus Orosomna, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Maryam Suneth, wartawati yang bertugas di wilayah Teluk Bintuni, Papua Barat. Permintaan maaf ini terkait insiden pada 20 September 2024 yang melibatkan ancaman dan tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalistik Maryam saat meliput di kantor DPRD Teluk Bintuni.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam mediasi resmi pada Jumat, 20 Oktober 2024, dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Teluk Bintuni, Wawan Gunawan. Wawan menjelaskan bahwa Agustinus telah mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk menjamin keamanan jurnalis di Teluk Bintuni.
Dalam pernyataannya, Agustinus menegaskan akan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), yang melindungi aktivitas pers. Sebagai simbol perdamaian, Agustinus menyerahkan uang koin Rp500 kepada Maryam Suneth, yang menggantikan denda formal yang seharusnya mencapai Rp500 juta sesuai ketentuan UU Pers.
Denda simbolis ini menjadi wujud apresiasi dan kesepakatan damai dari kedua belah pihak, menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak harus selalu bernilai besar, tetapi berlandaskan semangat keadilan.
“Nilai Rp500 ini menunjukkan rasa saling menghargai sesuai aturan yang berlaku. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang memprioritaskan penyelesaian secara bermartabat,” ujar Wawan Gunawan, yang turut mengawal proses mediasi, Jum’at (01/11/2024).
Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (1/11/2024) setelah mediasi di Polres Teluk Bintuni, di mana Agustinus menandatangani surat pernyataan resmi di atas meterai sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Dalam surat tersebut, Agustinus menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi tindakan yang menghambat kebebasan pers dan menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum jika melanggar komitmen tersebut di kemudian hari.
Insiden yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/182/IX/2024/SPKT/Res Teluk Bintuni ini menjadi pelajaran penting untuk menghormati kebebasan pers serta menjamin keamanan para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. [HS]