Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni memberikan apresiasi atas sikap kooperatif berbagai pihak dalam proses pengembalian aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni. Penyerahan aset berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Distrik Manimeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya penertiban aset pemerintah daerah.
“Harapan kami, semua pihak dapat mengembalikan aset tersebut, meskipun ada informasi bahwa beberapa kendaraan sudah dalam kondisi rusak. Kendaraan tersebut tetap akan kami tarik untuk kepentingan penertiban aset, demi mewujudkan Bintuni yang SERASI,” ujar Ayomi, Jumat (11/7/2025).
Ayomi menjelaskan, pada Kamis, 10 Juli 2025, pihaknya menerima 10 unit kendaraan roda empat dan 9 unit kendaraan roda dua milik Pemkab Teluk Bintuni.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dalam proses ini. Setiap pihak yang tercantum dalam daftar dari Bagian Aset wajib mengembalikan aset apabila tidak lagi memiliki hak penggunaannya.
“Jika ada pengecualian, maka akan menimbulkan pembanding bagi pihak lain, dan berpotensi menghambat efektivitas penertiban aset kendaraan dinas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Teluk Bintuni, Debora Ketty, S.H., M.H., memaparkan bahwa hingga kini Kejaksaan telah menerima 11 dari 21 kendaraan roda empat dan 9 dari 62 kendaraan roda dua. Salah satu kendaraan roda empat bahkan dikembalikan dari Manokwari.
“Kami akan melakukan penarikan di manapun kendaraan tersebut berada. Bagi yang belum mengembalikan, akan kami kirimkan surat undangan kedua. Harapannya, pada hari Senin (14/7) seluruh pihak hadir dan bersikap kooperatif. Jika tidak, maka akan dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Debora.
[red/mpr/hs]