Home / Berita / Papua Barat / Peristiwa

Rabu, 17 September 2025 - 21:42 WIT

IMYAL Desak Penegakan Hukum atas Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo

Keterangan gambar: Ikatan Mahasiswa Kabupaten Yalimo saat menggelar konferensi pers di Aula Asrama Mahasiswa Yalimo.

Keterangan gambar: Ikatan Mahasiswa Kabupaten Yalimo saat menggelar konferensi pers di Aula Asrama Mahasiswa Yalimo.

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari menggelar konferensi pers pada Rabu (17/9/2025) di Asrama Mahasiswa Yalimo, alamat Jln Kelurahan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Dalam pernyataannya, ketua IMYAL beni itlay, mengutuk keras tindakan militer Indonesia di Kabupaten Yalimo serta menolak segala bentuk rasisme.

Ketua IMYAL, Beni Itlay, menegaskan bahwa rasisme adalah musuh dunia dan telah lama menjadi persoalan serius di Papua.

Ia menilai kasus ujaran rasisme di SMA Negeri Yalimo yang terjadi pada Senin (15/9/2025) merupakan pemicu konflik yang kemudian disertai tindakan represif aparat hingga menimbulkan korban jiwa atas nama Sadrak Yohame, serta tiga lainnya mengalami luka berat.

Beni Itlay menilai insiden tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan eskalasi militer di wilayah Yalimo. Ia menyebut, berdasarkan laporan warga, adanya operasi penambangan emas oleh WNA asal Tiongkok di Distrik Benawa yang diduga dikawal militer, serta pendropan logistik berskala besar di Distrik Apalapsili. Kondisi ini dinilai semakin memperburuk keamanan masyarakat sipil.

Menurutnya, posisi strategis Kabupaten Yalimo yang menjadi penghubung Provinsi Papua dan Papua Pegunungan melalui jalur Trans Papua, sekaligus kaya akan potensi alam, membuat wilayah tersebut rawan intervensi.

“Eskalasi militer dan tindakan represif aparat sangat mengganggu ketertiban serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Beny itlay, menegaskan bahwa rasisme adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru (UU No. 1/2024), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dalam pernyataan sikapnya, IMYAL mengajukan tujuh tuntutan utama:

Baca Juga  Evaluasi Korwil Paniai IMPT Manokwari: Refleksi Kinerja dan Penguatan Organisasi

1. Menindak tegas pelaku rasis sesuai hukum yang berlaku.
2. Mendesak Polda Papua segera mencopot Kapolres Yalimo.
3. Menghentikan pendropan militer dari Wamena ke Yalimo.
4. Menindak tegas oknum aparat yang melontarkan kata-kata rasis.
5. Memproses hukum pelaku penembakan warga sipil.
6. Menghentikan penangkapan sepihak terhadap warga Yalimo.
7. Meminta Pemkab Yalimo segera mengambil langkah hukum yang jelas.

Beni menegaskan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, IMYAL bersama Himpunan Mahasiswa Kabupaten Yalimo (HMKY) siap melakukan konsolidasi massa besar-besaran untuk menduduki Ibukota Kabupaten Yalimo, Elelim.

“Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketakutan. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai ancaman,” tegas Beni Itlay.

 

[red/mpr/js]

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN