Home / Berita / Nasional

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:22 WIT

Aktivis Lingkungan Desak Revisi UU Kehutanan: Hentikan Paradigma Kolonial, Akui Hak Masyarakat Adat

Bintuni | Mediaprorakyat.com – Desakan untuk merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) kembali mengemuka dalam diskusi nasional daring yang digelar pada Minggu (9/6/2025) lalu.

Para aktivis lingkungan, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah Indonesia menyampaikan keprihatinan terhadap kerusakan hutan yang terus terjadi, sekaligus menyoroti pengabaian hak-hak masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga wilayah hutan mereka.

Salah satu suara tegas disampaikan Sulfianto, aktivis lingkungan dari jaringan Panah Papua. Ia menilai pendekatan eksploitatif dalam pengelolaan hutan merupakan bentuk penjajahan baru, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan dan partisipasi masyarakat adat.

“Jika pendekatan eksploitatif dalam RUUK tidak dihentikan, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan penjajahan dalam bentuk food estate,” tegas Sulfianto saat dikonfirmasi Mediaprorakyat melalui WhatsApp.

RUUK yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dinilai sebagai momentum penting untuk mengubah arah pengelolaan hutan nasional. Selama ini, hutan kerap diposisikan sebagai aset negara tanpa mengakui hak ulayat masyarakat adat.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) ini turut melibatkan WALHI dari berbagai provinsi, akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram, serta perwakilan masyarakat adat dari Papua, Kalimantan, Sumatra, hingga Maluku.

Kritik terhadap UU Kehutanan saat ini:

Anggi Putra Prayoga, juru kampanye FWI, menyebut bahwa UU Kehutanan saat ini sudah tidak relevan karena:

– Tidak mengakomodasi perlindungan hak masyarakat adat.

– Menggunakan paradigma kolonial dalam klaim penguasaan hutan oleh negara.

– Menjadi dasar legalisasi kerusakan hutan yang mencapai rata-rata 689.000 hektare per tahun.

– Bertentangan dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan MK No. 35 dan 45, yang mengakui hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga  Jelang HUT ke-25 IAD, Kejari Teluk Bintuni Gelar Bakti Sosial di Enam Panti Asuhan

Usulan Revisi UU Kehutanan:

– Menghapus pendekatan top-down yang menyingkirkan masyarakat lokal.

– Mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum dan pemilik sah wilayah hutan.

– Menolak kamuflase pembangunan seperti food estate dan energi berbasis kehutanan yang berpotensi merusak ekologi.

– Mengintegrasikan prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dalam proses perizinan.

– Melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses penetapan kawasan hutan.

Suara dari Daerah:

Darwis dari Green of Borneo Kaltara menegaskan bahwa tanpa perlindungan sosial yang jelas, revisi hanya akan memperpanjang konflik dan kriminalisasi masyarakat adat.

Zul dari KORA Maluku menambahkan bahwa masyarakat adat bukan sekadar objek partisipasi, melainkan pemilik sah hutan.

Oscar Anugrah dari WALHI Jambi mengungkapkan bahwa banyak konsesi kehutanan kini disalahgunakan menjadi tambang ilegal dengan dalih transisi energi.

Defri Setiawan dari WALHI Gorontalo menyoroti proyek bioenergi dan monokultur yang telah meminggirkan masyarakat lokal.

Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menekankan bahwa revisi UU Kehutanan harus menjadi alat koreksi atas ketimpangan sejarah pengelolaan hutan.

Sementara itu, Dessy Eko Prayitno dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa regulasi baru harus menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan ekologis.

[Red/js]

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi
Keterangan gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Teluk Bintuni. Tampak Bupati didampingi Ketua KKLR Teluk Bintuni, Yasman Yasir, SE, dan Ketua KKSS Teluk Bintuni, Erwin Beddu Nawawi. (Foto: Faisal Hakim)

Berita

Peringatan Maulid Nabi KKLR Teluk Bintuni, Bupati Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah
Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata