Home / Berita / Teluk Bintuni

Sabtu, 24 Mei 2025 - 22:16 WIT

Pemkab Teluk Bintuni Siap Gelar HUT ke-22, Bupati Keluarkan Instruksi Resmi

Keterangan Gambar:
Instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 100.3.4.2/165/BUP.TB/IV/2025 ini mengatur serangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh berbagai unsur, mulai dari TNI/POLRI, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD/perusahaan swasta, kepala distrik, lurah/kepala kampung, hingga masyarakat umum.
Sumber: Humas dan Protokoler Setda Pemkab Teluk Bintuni.

Keterangan Gambar: Instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 100.3.4.2/165/BUP.TB/IV/2025 ini mengatur serangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh berbagai unsur, mulai dari TNI/POLRI, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD/perusahaan swasta, kepala distrik, lurah/kepala kampung, hingga masyarakat umum. Sumber: Humas dan Protokoler Setda Pemkab Teluk Bintuni.

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Teluk Bintuni yang jatuh pada 9 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan instruksi resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.M.

Instruksi yang tertuang dalam surat bernomor 100.3.4.2/165/BUP.TB/IV/2025 ini mengatur serangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh berbagai unsur, mulai dari TNI/POLRI, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD/perusahaan swasta, kepala distrik, lurah/kepala kampung, hingga masyarakat umum.

Beberapa poin penting dari instruksi tersebut antara lain:

1. Pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh wilayah Teluk Bintuni selama 7 hari, mulai 6–12 Juni 2025.

2. Pembersihan lingkungan perkantoran, perumahan, dan usaha mulai 3 Juni 2025.

3. Pemasangan umbul-umbul dan baleho mulai 2 Juni 2025, untuk memperindah dan memeriahkan suasana menjelang HUT.

4. Upacara dan kegiatan lokal di distrik masing-masing, kecuali di Distrik Manimeri dan Bintuni yang akan terpusat di kota.

5. Penekanan terhadap keamanan dan ketertiban, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menyukseskan perayaan.

Bupati menegaskan bahwa instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 23 Mei 2025, dan menjadi pedoman seluruh elemen masyarakat demi terselenggaranya HUT ke-22 yang meriah, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Dengan instruksi ini, pemerintah berharap peringatan HUT ke-22 Teluk Bintuni tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga momentum memperkuat identitas daerah dan mempererat persatuan warga.

[red/mpr]

Baca Juga  Tambah Daftar Tahanan Tipikor, ASN Bintuni Terjerat Korupsi Dana Siswa SMA

Share :

Baca Juga

Semarak Merah Putih Warnai Manokwari: Ojek Binus dan Polda Papua Barat Kobarkan Semangat HUT RI ke-80

Berita

Polda Papua Barat dan Binus Bagikan Bendera Merah Putih di Manokwari
Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Berita

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Kasus di Manokwari
Tampak dalam gambar, sebuah tangki air yang biasa disebut tandon atau toren air. (Foto: Haiser Situmorang / MPR)

Berita

Bak Penampungan Air BWS Jadi Saksi Bisu Proyek Puluhan Miliar yang Tak Jelas Manfaatnya

Berita

Tertib Dimulai dari Dalam, Satlantas Razia Kendaraan Personel Polres

Berita

BRI Bintuni Buka Rekening Gaji untuk 46 Anggota Baru Polres Teluk Bintuni

Berita

Rektor Perdana UNIMUTU, Tri Wahyuni Usung Pendidikan Humanis dan Berkualitas

Berita

Meriahkan HUT RI ke-80, Warga Bumi Saniari Gelar Lomba dan Karnaval Budaya Anak
Pelaku berinisial ER (60) saat diperiksa oleh Satreskrim Polresta Manokwari. (Foto: M. Saragih/MPR)

Berita

Polresta Manokwari Amankan Lansia Perkosa Disabilitas hingga Hamil