Bintuni | Mediaprorakyat.com — Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Teluk Bintuni yang jatuh pada 9 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengeluarkan instruksi resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.M.
Instruksi yang tertuang dalam surat bernomor 100.3.4.2/165/BUP.TB/IV/2025 ini mengatur serangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh berbagai unsur, mulai dari TNI/POLRI, perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD/perusahaan swasta, kepala distrik, lurah/kepala kampung, hingga masyarakat umum.
Beberapa poin penting dari instruksi tersebut antara lain:
1. Pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh wilayah Teluk Bintuni selama 7 hari, mulai 6–12 Juni 2025.
2. Pembersihan lingkungan perkantoran, perumahan, dan usaha mulai 3 Juni 2025.
3. Pemasangan umbul-umbul dan baleho mulai 2 Juni 2025, untuk memperindah dan memeriahkan suasana menjelang HUT.
4. Upacara dan kegiatan lokal di distrik masing-masing, kecuali di Distrik Manimeri dan Bintuni yang akan terpusat di kota.
5. Penekanan terhadap keamanan dan ketertiban, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menyukseskan perayaan.
Bupati menegaskan bahwa instruksi ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 23 Mei 2025, dan menjadi pedoman seluruh elemen masyarakat demi terselenggaranya HUT ke-22 yang meriah, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.
Dengan instruksi ini, pemerintah berharap peringatan HUT ke-22 Teluk Bintuni tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga momentum memperkuat identitas daerah dan mempererat persatuan warga.
[red/mpr]