Home / Berita / Kejari Teluk Bintuni

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:53 WIT

Korupsi Jalan Rp5,6 Miliar “Simei-Obo”: Dua Tersangka Ditahan!

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H., menjelaskan perkembangan kasus korupsi proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, Kamis (23/01/2025).

Kepada wartawan media ini, Alfisius Adeian Sombo menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan Penyedia Jasa berinisial M, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, telah resmi diserahkan oleh penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Rabu (22/01).

Penyerahan ini menandai Tahap II dalam proses hukum atas kasus yang merugikan negara hingga Rp5,629 miliar.

Menurut Alfisius, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penelitian terhadap barang bukti. Setelah itu, S dan M ditahan di Rumah Tahanan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022. Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.629.261.261,” jelas Alfisius kepada media, Kamis (23/01).

Atas perbuatannya, S dan M diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 sejatinya merupakan salah satu program strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka justru mencoreng upaya pemerintah daerah dalam membangun fasilitas publik yang berkualitas.

Baca Juga  "Temu Raya IV PAM-GKI Setanah Papua Diwarnai Semangat Pembangunan dan Kerjasama Antara Pemerintah dan Gereja"

Dengan penyerahan kedua tersangka ke JPU, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk proses persidangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka yang mengakibatkan kerugian negara. [HS]

Share :

Baca Juga

Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken
📸 Sesi foto bersama pembina, Dewan Penasehat Organisasi (DPO), serta puluhan mahasiswa Yalimo usai kegiatan pembekalan di Aula Asrama Yalimo, Manokwari.

Berita

IMPT Korwil Yalimo Gelar Pembekalan Kehidupan Asrama, Sembilan Mahasiswa Baru Resmi Disahkan
Keterangan Gambar: Tampak Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan (tengah), bersama Kepala Sekolah SMP SATAP Moyeba, Supardi, S.Pd.Gr. (kedua dari kanan), saat menerima penghargaan sebagai Kepala Sekolah Terbaik GTK Dedikatif tingkat SMP Provinsi Papua Barat dalam ajang Malam Apresiasi GTK 2025 di Manokwari. (Foto : Istimewa). 

Berita

Teluk Bintuni Berjaya di Ajang GTK 2025, Empat Guru dan Kepala Sekolah Lolos ke Nasional
Keterangan Gambar: Terlihat Tim Macan Gunung Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama satu orang terduga pelaku pencurian layar monitor alat berat (ekskavator) yang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam foto, pelaku (wajah ditutup stiker) tampak berjongkok dengan tangan diborgol di depan barang bukti hasil penangkapan. Sumber foto: Humas Polres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tangkap Spesialis Pencuri Monitor Alat Berat Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Pemuda Sebyar Dukung Upaya Bupati Teluk Bintuni Dorong Revisi Perdasus No. 22 Tahun 2022 Langkah Strategis Menuju Keadilan Fiskal Daerah Penghasil Migas (foto, Dok : Istimewa)

Berita

Dukung Bupati Yohanis Manibuy, Pemuda Sebyar Desak Revisi Total Perdasus Nomor 22 Tahun 2022

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Buka Kemah Santri ke-3 di Pondok Pesantren Thoriqul Huda
Keterangan gambar: Tampak dari udara fasilitas produksi LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah adat Suku Besar Sebyar, masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Berita

Suku Sebyar Masih Terpinggirkan di Tengah Kekayaan LNG Tangguh