Bintuni, Mediaprorakyat.com – Menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni masih menunggu surat keterangan status pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari salah satu calon wakil bupati, Dr. Alimudin Baedu. Hingga Jumat (8/11/2024), surat tersebut belum diterima oleh KPU setempat.
Dr. Alimudin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Teluk Bintuni. KPU Teluk Bintuni menegaskan bahwa dokumen ini wajib diserahkan untuk memastikan status ASN calon yang bersangkutan, demi menjaga kelengkapan persyaratan dan kelancaran tahapan Pilkada.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan batas waktu minimal untuk penyerahan surat keterangan pemberhentian ASN tersebut.
“Ketentuan 30 hari tidak ada dalam aturan, karena memang tidak ada surat edaran dari KPU RI. Namun, kewenangan untuk mengeluarkan surat pemberhentian sebagai ASN berada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Makmur saat diwawancarai di Kantor KPU Teluk Bintuni, Jum’at (8/11).
Makmur juga menyatakan bahwa KPU hanya bertugas memastikan seluruh persyaratan dokumen terpenuhi sebelum tahap pendaftaran dan penetapan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan divisi teknis dan instansi terkait agar proses Pilkada berjalan lancar.
Saat ini, KPU Teluk Bintuni memastikan bahwa surat pemberhentian sebagai ASN harus diserahkan sebelum pemungutan dan penghitungan suara, dengan bukti tanda terima dari BKN. KPU berharap seluruh persyaratan calon bisa terpenuhi tepat waktu agar Pilkada dapat berlangsung tanpa hambatan.
Dengan tahapan Pilkada yang semakin mendekati hari pemungutan suara, KPU Teluk Bintuni terus mendorong semua pihak terkait untuk segera melengkapi persyaratan demi suksesnya Pilkada di Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]