Home / BERITA

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:58 WIT

Warga Teluk Bintuni Apresiasi Penertiban Miras, Tuntut Tindakan Tegas Terhadap Peredaran Ilegal

Petugas Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni menyita beberapa botol minuman keras golongan C bermerek Vodka dari seorang pengecer di Bintuni. Vodka termasuk dalam golongan C minuman keras, yang memiliki kadar alkohol tertinggi untuk dikonsumsi, yaitu antara 20–55%. (Dokumen: Istimewa/Humas Polres Teluk Bintuni)

Petugas Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni menyita beberapa botol minuman keras golongan C bermerek Vodka dari seorang pengecer di Bintuni. Vodka termasuk dalam golongan C minuman keras, yang memiliki kadar alkohol tertinggi untuk dikonsumsi, yaitu antara 20–55%. (Dokumen: Istimewa/Humas Polres Teluk Bintuni)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024, Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni melakukan operasi penertiban terhadap minuman keras (miras) ilegal. Operasi yang dilaksanakan pada Rabu (28/08/2024) siang berhasil menyita sejumlah besar miras tanpa izin, termasuk bir, vodka, dan anggur.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman dan tertib.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bebas dari gangguan akibat miras,” ujarnya, Rabu(28/8/2024) hasil rilis humas Polres Teluk Bintuni.

Disebutkan, Dalam operasi ini, tim berhasil menyita berbagai jenis miras ilegal, seperti 15 botol bir, 9 kaleng bir hitam, 12 botol vodka, dan banyak lagi.

Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni, Iptu Tri Sukma Adimasworo, mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menjual, atau mengonsumsi miras selama Pilkada.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Di tengah penertiban ini, seorang warga Teluk Bintuni yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan apresiasi terhadap upaya Polres namun juga mengkritik maraknya peredaran miras ilegal di daerah tersebut.

Menurutnya, meskipun ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 yang mengatur penjualan miras golongan A, faktanya miras golongan lain masih banyak beredar dan tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

Warga tersebut menyarankan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan legalisasi miras di luar golongan A jika peredaran ilegal tidak dapat dikendalikan.

” Kalau Perda tidak diterapkan dengan baik, lebih baik pertimbangkan legalisasi saja dan tindakan seperti ini bukan hanya saat pilkada saja harus rutin. ” katanya dengan nada kesal. [HS]

Baca Juga  Kuasa Hukum Lukas Enembe : Tuntutan 10,5 Tahun Penjara Itu Tuntutan Tipu-tipu

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove 

BERITA

Harganas ke-32, Wabup Teluk Bintuni: Keluarga adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pemuda Pelajar Mahasiswa Kampung Kwowok Gelar Ibadah Bersama, Bangun Semangat Kepemimpinan dan Kebersamaan

BERITA

Pemuda Kampung Kwowok (Sorsel) Gelar Ibadah Bersama: Perkuat Iman, Satukan Visi Membangun Kampung

BERITA

Kenaikan Pangkat Disambut Tradisi Laut, 30 Personel Polresta Manokwari Diarak ke Dermaga