Bintuni, Mediaprorakyat.com – Terkait beredarnya video pengerusakan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni yang terjadi pada Rabu sore (19/06/2024), Kapolres Teluk Bintuni AKBP DR. H. Choiruddin Wachid menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum.

Melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, kepolisian menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan polisi dan sedang melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi.
“Kami akan menindak tegas semua pelaku yang melakukan pengerusakan terhadap kantor tersebut dan akan memproses mereka secara hukum dan undang-undang yang berlaku,” ujar Iptu Tomi Marbun.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa tidak akan ada lagi kegiatan seperti ini yang dilakukan oleh masyarakat.
“Apabila ingin menyampaikan aspirasi, masyarakat seharusnya menggunakan ruang dialog yang diberikan dan menyampaikan aspirasi dengan baik dan benar,” tambahnya.
Saat ditanya apakah aksi pengerusakan tersebut sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian, Iptu Tomi Marbun memastikan bahwa aksi tersebut tidak memiliki izin.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk para pelaku persekusi dan pengerusakan, baik terhadap milik masyarakat maupun milik pemerintah.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan , Kepolisian Polres Teluk Bintuni mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum daerah yang kita cintai ini. [HS]