Home / BERITA

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:00 WIT

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Terungkap: Dua Tersangka Ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni

Wakapolres Teluk Bintuni, Kompol Muhammad Salim Nurlily, memimpin acara Press Release yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Jum'at (25/8)

Wakapolres Teluk Bintuni, Kompol Muhammad Salim Nurlily, memimpin acara Press Release yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Jum'at (25/8)

Dalam Acara Press Release dihadirkan dua tersangka M dan J beserta barang bukti. 

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Wakapolres Teluk Bintuni, Kompol Muhammad Salim Nurlily, memimpin acara Press Release yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Informasi ini diumumkan dalam sebuah kegiatan di Ruang Dhira Brata, Mapolres Teluk Bintuni, pada Jumat, (25/8/2023).

Menurut Muhammad Salim Nurlily, pada bulan Juni 2023, anggota Sat Res Narkoba Polres Teluk Bintuni mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika dari Manokwari menuju Kabupaten Teluk Bintuni menggunakan sepeda motor. Unit Operasional Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut.

Lanjut Wakapolres, dalam pemantauan, tim berhasil menghentikan sepeda motor yang dicurigai berboncengan di wilayah SP III Depan Kantor Distrik Bintuni. Dua orang dengan inisial M dan J ditangkap setelah penggeledahan badan menemukan dua kantong plastik clip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Sambungnya, Selanjutnya, setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim juga menemukan satu bungkus plastik clip bening yang diduga berisikan ganja dalam sepasang sepatu yang berada dalam satu karton. Kedua pelaku ditahan dan dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk penyelidikan lebih lanjut.

Muhammad Salim Nurlily menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti awal yang kuat mengindikasikan bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Proses hukum lebih lanjut akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Muhammad Salim Nurlily menuturkan dari
Hasil penyidikan juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik clip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu pasang sepatu Safety Boot, celana pendek merk Mind Break, jaket switer hoodie berwarna ungu putih, karton merk AKUWAFA dililit lakban cokelat, dan dua unit handphone merk INFINIX smart 6 serta OPPO A17.

Baca Juga  SMSI dan PT Naganaya Tandatangani Kerja Sama Konferensi 4.0 di JIEXPO

” Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum, sementara berkas perkara tahap satu telah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tinjauan lebih lanjut.” pungkas Wakapolres Teluk Bintuni. [Hs]

 

Share :

Baca Juga

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove 

BERITA

Harganas ke-32, Wabup Teluk Bintuni: Keluarga adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pemuda Pelajar Mahasiswa Kampung Kwowok Gelar Ibadah Bersama, Bangun Semangat Kepemimpinan dan Kebersamaan

BERITA

Pemuda Kampung Kwowok (Sorsel) Gelar Ibadah Bersama: Perkuat Iman, Satukan Visi Membangun Kampung

BERITA

Kenaikan Pangkat Disambut Tradisi Laut, 30 Personel Polresta Manokwari Diarak ke Dermaga
Sumber Facebook

BERITA

Sosok Agam Rinjani: Porter Gunung yang Membawa Jenazah Juliana Marins