
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Wakapolres Teluk Bintuni, Kompol Muhammad Salim Nurlily, memimpin acara Press Release yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Informasi ini diumumkan dalam sebuah kegiatan di Ruang Dhira Brata, Mapolres Teluk Bintuni, pada Jumat, (25/8/2023).
Menurut Muhammad Salim Nurlily, pada bulan Juni 2023, anggota Sat Res Narkoba Polres Teluk Bintuni mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika dari Manokwari menuju Kabupaten Teluk Bintuni menggunakan sepeda motor. Unit Operasional Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut.
Lanjut Wakapolres, dalam pemantauan, tim berhasil menghentikan sepeda motor yang dicurigai berboncengan di wilayah SP III Depan Kantor Distrik Bintuni. Dua orang dengan inisial M dan J ditangkap setelah penggeledahan badan menemukan dua kantong plastik clip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Sambungnya, Selanjutnya, setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim juga menemukan satu bungkus plastik clip bening yang diduga berisikan ganja dalam sepasang sepatu yang berada dalam satu karton. Kedua pelaku ditahan dan dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk penyelidikan lebih lanjut.
Muhammad Salim Nurlily menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti awal yang kuat mengindikasikan bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Proses hukum lebih lanjut akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Muhammad Salim Nurlily menuturkan dari
Hasil penyidikan juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik clip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu pasang sepatu Safety Boot, celana pendek merk Mind Break, jaket switer hoodie berwarna ungu putih, karton merk AKUWAFA dililit lakban cokelat, dan dua unit handphone merk INFINIX smart 6 serta OPPO A17.
” Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum, sementara berkas perkara tahap satu telah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tinjauan lebih lanjut.” pungkas Wakapolres Teluk Bintuni. [Hs]