Home / BERITA

Jumat, 25 Agustus 2023 - 17:00 WIT

Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Terungkap: Dua Tersangka Ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni

Wakapolres Teluk Bintuni, Kompol Muhammad Salim Nurlily, memimpin acara Press Release yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Jum'at (25/8)

Wakapolres Teluk Bintuni, Kompol Muhammad Salim Nurlily, memimpin acara Press Release yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Jum'at (25/8)

Dalam Acara Press Release dihadirkan dua tersangka M dan J beserta barang bukti. 

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Wakapolres Teluk Bintuni, Kompol Muhammad Salim Nurlily, memimpin acara Press Release yang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Informasi ini diumumkan dalam sebuah kegiatan di Ruang Dhira Brata, Mapolres Teluk Bintuni, pada Jumat, (25/8/2023).

Menurut Muhammad Salim Nurlily, pada bulan Juni 2023, anggota Sat Res Narkoba Polres Teluk Bintuni mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika dari Manokwari menuju Kabupaten Teluk Bintuni menggunakan sepeda motor. Unit Operasional Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap informasi tersebut.

Lanjut Wakapolres, dalam pemantauan, tim berhasil menghentikan sepeda motor yang dicurigai berboncengan di wilayah SP III Depan Kantor Distrik Bintuni. Dua orang dengan inisial M dan J ditangkap setelah penggeledahan badan menemukan dua kantong plastik clip kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Sambungnya, Selanjutnya, setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim juga menemukan satu bungkus plastik clip bening yang diduga berisikan ganja dalam sepasang sepatu yang berada dalam satu karton. Kedua pelaku ditahan dan dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk penyelidikan lebih lanjut.

Muhammad Salim Nurlily menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti awal yang kuat mengindikasikan bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Proses hukum lebih lanjut akan diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Muhammad Salim Nurlily menuturkan dari
Hasil penyidikan juga menyebutkan bahwa barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik clip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu pasang sepatu Safety Boot, celana pendek merk Mind Break, jaket switer hoodie berwarna ungu putih, karton merk AKUWAFA dililit lakban cokelat, dan dua unit handphone merk INFINIX smart 6 serta OPPO A17.

Baca Juga  Terpilih Secara Aklamasi , Yasman Yasir Dan Pengurus Tunggu Pelantikan

” Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum, sementara berkas perkara tahap satu telah diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tinjauan lebih lanjut.” pungkas Wakapolres Teluk Bintuni. [Hs]

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Rumah Belajar Pelita Kasih: Cahaya Baru Pendidikan Anak Papua di Teluk Bintuni
Peresmian kandang habituasi kasuari dan kanguru tanah di area kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Sumber: Dok. Pertamina EP

BERITA

SKK Migas & Pertamina EP Papua Bangun Kandang Spesial untuk Kasuari dan Kanguru: Perang Lawan Perdagangan Satwa Liar!

BERITA

Hutan Bintuni Terkuras Diam-Diam! Kayu dan Sawit Mengalir ke Jawa, Siapa yang Diuntungkan?

BERITA

Jalan Hancur, Bus AMB Dihentikan! Warga Bintuni Terancam Lumpuh Transportasi

BERITA

YLBH Sisar Matiti Dukung Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dorong Pembentukan Posbakum di Tingkat Kampung

BERITA

Jadwal Terbaru KMP Kasuari Pasifik IV Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Jadwal Terbaru KMP NAPAN WAINAMI Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Warning OPD: Kelola Anggaran dengan Transparan!