Disnakertrans Papua Barat dan PT. Genting Oil Kasuri Bahas Pajak dan Ketenagakerjaan untuk Peningkatan PAD Bintuni

Keterangan Gambar : Pada Jumat lalu (26/4), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat mengadakan pertemuan dengan PT. Genting Oil Kasuri dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni di kantor Genting di Gedung DBC, Jakarta. Sumber informasi ini berasal dari Jandri Salakory.
Keterangan Gambar : Pada Jumat lalu (26/4), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat mengadakan pertemuan dengan PT. Genting Oil Kasuri dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni di kantor Genting di Gedung DBC, Jakarta. Sumber informasi ini berasal dari Jandri Salakory.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat bersama PT. Genting Oil Kasuri dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni mengadakan pertemuan di Kantor Genting di Gedung DBC Jakarta pada Jumat lalu (24/4).

Pertemuan ini membahas tentang Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Listrik Non PLN, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintuni.

Sekretaris Disnakertrans Papua Barat, Jandri Salakory, menyatakan bahwa Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk mendukung kemajuan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kita bekerja bersama untuk peningkatan PAD Bintuni. Kami di Provinsi akan mengawal untuk kemajuan Bintuni,” jelasnya dalam grup WhatsApp pada Senin (29/4/2024).

Jandri, mantan pejabat yang pernah menduduki posisi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, menekankan pentingnya NPWP yang memiliki nomor seri Papua Barat bagi semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah Papua Barat.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus berasal dari Papua Barat.

Hal ini, menurut Jandri, terkait dengan kontribusi Papua Barat terhadap penerimaan negara.

” Semakin banyak wajib pajak yang membayar pajak ke negara dari Papua Barat, maka Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat ke daerah akan meningkat, ” jelasnya.

Disinggung, terkait dengan mempekerjakan pencari kerja asal Kabupaten Teluk Bintuni, Jandri menjawab bahwa regulasi sedang disiapkan dan akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Ia juga menyebutkan bahwa sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 terkait ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat.

Menurutnya, pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk mencapai tujuan ini.” pungkasnya. [HS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

https://mediaprorakyat.com/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_2023-08-21-22-41-08-24_6bcd734b3b4b52977458a65c801426b0.jpg