Teluk Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah pada Kamis (16/5/2024).
Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri, menyatakan bahwa proses verifikasi dokumen dari bakal calon perseorangan, yaitu pasangan Matret Kokop dan Ronal Isir serta pasangan Imanuel Horna dan Mahmudin Fimbay, telah dilakukan dan keduanya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Penentuan apakah calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak didasarkan pada dokumen fisik yang diunggah dalam sistem. Dari proses tersebut, ternyata kedua paslon tidak memenuhi syarat,” kata Memed Alfajri kepada wartawan, lewat aplikasi whatsapp, Kamis (16/05/2024).
Ketua KPU Teluk Bintuni menjelaskan, KPU RI awalnya menetapkan tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 sebagai batas penyerahan dokumen.
Namun, dengan adanya surat edaran KPU RI No.707, diberikan penambahan waktu 3×24 jam kepada paslon tersebut untuk mengunggah dokumen fisiknya ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Meskipun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua paslon tidak memenuhi syarat.
Data Verifikasi Paslon
1. Paslon Matret Kokop – Ronal Isir:
– Syarat Dukungan: 4.212 dari 5.738.
– Syarat Sebaran: 16 distrik dari 13 distrik.
2. Paslon Imanuel Horna – Mahmudin Fimbay:
– Syarat Dukungan: 5.858 dari 5.738.
– Syarat Sebaran: 6 distrik dari 13 distrik.
Memed Alfajri menjelaskan bahwa pasangan calon akan memenuhi syarat jika mencapai minimal dukungan sebanyak 5.738 dan sebaran dukungan di 13 distrik.
“Kami menghitung dokumen yang sudah diunggah di dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelas Memed Alfajri. “Pedoman teknis yang digunakan sebagai acuan adalah dokumen fisik yang diunggah ke dalam Silon. Baik data dukungan dan data sebaran distrik harus terpenuhi,” lanjutnya.
Keputusan KPU
KPU Teluk Bintuni telah mengumumkan hasil verifikasi ini dan mengembalikan dokumen kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju melalui jalur independen, menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri, menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa setelah proses pengunggahan ke aplikasi Silon, kedua paslon tidak memenuhi syarat untuk maju melalui jalur independen. [HS]