Home / Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:26 WIT

KPU Teluk Bintuni Diskualifikasi Dua Pasangan Calon Independen, Memed: Jumlah Dukungan dan Sebaran Tidak Memenuhi Syarat

Ilustrasi

Ilustrasi

Teluk Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah pada Kamis (16/5/2024).

Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri, menyatakan bahwa proses verifikasi dokumen dari bakal calon perseorangan, yaitu pasangan Matret Kokop dan Ronal Isir serta pasangan Imanuel Horna dan Mahmudin Fimbay, telah dilakukan dan keduanya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Penentuan apakah calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak didasarkan pada dokumen fisik yang diunggah dalam sistem. Dari proses tersebut, ternyata kedua paslon tidak memenuhi syarat,” kata Memed Alfajri kepada wartawan, lewat aplikasi whatsapp, Kamis (16/05/2024).

Ketua KPU Teluk Bintuni menjelaskan, KPU RI awalnya menetapkan tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 sebagai batas penyerahan dokumen.

Namun, dengan adanya surat edaran KPU RI No.707, diberikan penambahan waktu 3×24 jam kepada paslon tersebut untuk mengunggah dokumen fisiknya ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Meskipun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua paslon tidak memenuhi syarat.

Data Verifikasi Paslon
1. Paslon Matret Kokop – Ronal Isir:
– Syarat Dukungan: 4.212 dari 5.738.
– Syarat Sebaran: 16 distrik dari 13 distrik.

2. Paslon Imanuel Horna – Mahmudin Fimbay:
– Syarat Dukungan: 5.858 dari 5.738.
– Syarat Sebaran: 6 distrik dari 13 distrik.

Memed Alfajri menjelaskan bahwa pasangan calon akan memenuhi syarat jika mencapai minimal dukungan sebanyak 5.738 dan sebaran dukungan di 13 distrik.

“Kami menghitung dokumen yang sudah diunggah di dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelas Memed Alfajri. “Pedoman teknis yang digunakan sebagai acuan adalah dokumen fisik yang diunggah ke dalam Silon. Baik data dukungan dan data sebaran distrik harus terpenuhi,” lanjutnya.

Keputusan KPU

KPU Teluk Bintuni telah mengumumkan hasil verifikasi ini dan mengembalikan dokumen kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju melalui jalur independen, menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri, menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa setelah proses pengunggahan ke aplikasi Silon, kedua paslon tidak memenuhi syarat untuk maju melalui jalur independen. [HS]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung

Berita

Kapolres Teluk Bintuni Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Distrik Babo, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas