Bintuni, Mediaprorakyat.com -Pembukaan Rapat Paripurna DPRD masa sidang ke III terhadap rancangan peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024. Kamis (28/12/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Bupati Teluk Bintuni Ir, Petrus Kasihiw , MT dalam pidato Nota keuangan Rencana APBD tahun 2024 mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 secara umum disusun dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Lanjut Bupati, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Maksud dan tujuan penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, adalah untuk dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah, yang merupakan subsistem dari pengelolaan keuangan negara yang menadi pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan demikian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan bernegara, yang secara keseluruhan telah tertuang dalam Dokumen Perencanaan jangka menengah Lima Tahunan dan jangka panjang atau dokumen 20 Tahunan.
Selanjutnya, dengan tersusunnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, akan menjadi dasar dalam pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan azas – azas umum pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun 2024, yang telah dibahas pada tanggal 13 desember 2023 dan disepakati bersama serta di tandatangani Oleh Bupati bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 22 Desember 2023, maka rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut:
Pendapatan daerah tahun 2024, diproyeksikan sebesar RP 2, 862,694,312,800 Triliyun Bila dibandingkan dengan Tahun 2023, proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 diperkirakan mengalami penurunan sebesar 15℅. Hal ini sesuai dengan Proyeksi Pendapatan Transfer Daerah yang berpotensi menjadi penerimaan daerah, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024.
Proyeksi Pendapatan Tersebut terdiri dari ,Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 100 Milyar, bila dibandingkan dengan target 2023, akan terjadi kenaikan sebesar naik 26 persen.
Pendapatan Transfer sebesar Rp 2, 862, 694, 312,800, Triliyum Bila dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Daerah Tahun 2023, maka pada Tahun 2024 akan terjadi penurunan sebesar 1690.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diproyeksikan sebesar 100 Milyar, Bila dibandingkan dengan tahun 2023, diperkirakan menurun sebesar 0,05℅.
Belanja Daerah, dalam Dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2024, belanja daerah direncanakan sebesar RP 3, 250 Triliyun, bila di bandingkan dengan tahun 2023, maka belanja Daerah Tahun 2024 direncanakan mengalami penurunan sebesar 7,2℅ Belanja Daerah yang terdiri dari.
Belanja operasi sebesar Rp. 1,884 Triliyun . Belanja modal sebesar Rp. 1, 350 Triliyun. Belanja tidak terduga sebesar Rp 15 Milyar. Belanja transfer sejumlah nol.
Pembiayaan Daerah, Rencana pembiayaan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023, terdiri dari.
Penerimaan pembiayaan sebesar Tp 394, 305 , 687, 200 Milyar yang bersumber dari Penerimaan Silpa tahun 2023 sebesar Rp 250 Milyar Rupiah, dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 144, 305,687,200 Rupiah.Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 7 milyar Rupiah. Pembiayaan Netto sebesar Rp. 387, 305, 687, 200 Milyar Pembiayaan netto tersebut, akan digunakan untuk menutup defisit yang terjadi pada Tahun Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2024.
Proyeksi Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan Pembangunan dengan mengacu pada target capaian Pembangunan sebagaimana diamanahkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024.
Sesuai Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024, meng-amanahkan bahwa Distribusi Alokasi Anggaran mengacu pada Kinerja, bukan pada aspek keseimbangan dan keadilan anggaran.
Selain hal tersebut, Distribusi Alokasi Anggaran juga telah memperhatikan Belanja Mandatory Spending, yaitu belanja yang wajib di alokasikan berdasarkan Amanah Undang-Undang seperti alokasi belanja Pendidikan, alokasi belanja Kesehatan, alokasi belanja pengawasan, alokasi belanja pelayanan public, alokasi belanja pengendalian inflasi daerah, alokasi belanja untuk mendukung program pariwisata dan alokasi belanja UMKM dalam mendorong prekonomian daerah, alokasi Dana Desa, Alokasi Belanja Otonomi Khusus dan Alokasi Belanja atas sinergi dan kolaborasi program dan kegiatan Nasional dan Provinsi.
Alokasi belanja dalam sinergi program dan kegiatan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi meliputi antara lain Pengendalian Stunting, Pengentasan Kemiskinan Ekstrim, Pengendalian Inflasi Daerah, Pengembangan Pariwisata, dan Pengembangan UMKM.
Beberapa alokasi belanja yang menjadi prioritas daerah adalah Peningkatan Kualitas Layanan Pendidikan, Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan, Pemenuhan Kebutuhan Infrastruktur Dasar Daerah, Pengembangan SDM, Peningkatan Kemampuan Tenaga Kerja, Pembiayaan terhadap Proyek2 Strategis Daerah, Penuntusan Proyek Multy Years pada Tahun 2024, dukungan terhadap proyek Strategis Nasional, pengentasan kemiskinan ekstrim, pengendalian stunting, pengendalian inflasi daerah, pengembangan ekonomi Masyarakat melalui UMKM dan Koperasi dan beberapa dukungan anggaran untuk percepatan Pembangunan di berbagai sektor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Teluk Bintuni.
Beberapa kebijakan fiskal yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, antara lain ketersediaan anggaran di tingkat Kampung melalui alokasi dana desa sebesar 10℅, ketersediaan anggaran di tingkat Distrik untuk penanganan Kemiskinan Ekstrim di $ Distrik dengan alokasi berkisar 1-2 Milyar perdistrik, alokasi anggaran tambahan bagi DistrikDistrik yang memiliki potensi migas untuk 7 Distrik di pesisir, dengan alokasi anggaran antara 2 sampai dengan 3 Milyar perdistrik, alokasi Anggaran untuk menjawab hasil musrenbang Distrik sebesar 1,5 Milyar Perdistrik atau sebesar 42 Milyar untuk 28 Distrik termasuk Distrik Pemekaran, alokasi Padat Karya berkisar 350 Juta — sampai dengan 1 Milyar, termasuk alokasi anggaran untuk menyiapkan paket – paket masyarakat pada tahun 2024.
Sebelum mengakhiri pidatonya, Petrus Kasihiw menyampaikan , Untuk melihat seberapa besar perhatikan kita dalam mendorong dan menopang program-program berbasis kerakyatan, silahkan intip APBD Kabupaten Lain di Papua Barat, apakah ada kebijakan fiskal seperti kita laksanakan.
Selanjutnya Ketua DPRD Teluk Bintuni , Simon Dowansiba menerima Nota Keuangan APBD Teluk Bintuni Tahun 2024 dari Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw untuk dicermati dan Sidang diskor serta akan dilanjutkan dengan tangapan Fraksi-fraksi DPRD. [HS]