Keterangan gambar : Pelajar berseragam putih abu mengantri di BNI Cabang Bintuni untuk mendapatkan dana Bantuan Tunai Pendidikan, Senin (22/2/2021) || MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin,rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Yang menjadi sasaran utama untuk PIP untuk Peserta didik pemegang KIP;
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan,Peternakan, Kehutanan, Pelayaran,dan Kemaritiman.
Cara untuk mendapatkan KIP, penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP), KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Sumber : pip.kemendikbud.go.id (HS)