
Polisi Bekuk Pria Pemilik 2 Senpi dan Ratusan Amunisi di Jalan Trans Bintuni – Manokwari
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resort Teluk Bintuni Satuan Reskrim berhasil menangkap pria pemilik dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi, Pihak Kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penyelundup senjata ke wilayah Bintuni.
Dalam press release yang dilaksanakan di Dhira Brata Polres Teluk Bintuni , Kamis (11/02/ 2021) Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan SIK didampingi Waka Polres Kompol Eko Yusmiarto, SIK dan Kasat Reskrim polres Teluk Bintuni AKP. Anthonius Weken,SIK dengan menghadirkan pelaku serta barang bukti.
Di hadapan para wartawan Kapolres menjelaskan, sebelumnya, Satuan Res Krim Polres Teluk Bintuni menangkap seorang pelaku penyelundupan senjata, bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras panjang , satu pucuk pistol revolver serta amunisi ukuran 5.56 millimeter sebanyak 600 butir dan 7 butir ukuran 3.8 milimeter. Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan, SIK mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyeludupan senjata dilakukan di Jalan trans Bintuni – Manokwari, Rabu (10/02/2021) kemarin.
Saat tertangkap, kepolisian mengamankan pelaku penyelundupan, berinisial WT (34). Selain senjata api dan amunisi, Kapolres juga menjelaskan beberapa barang bukti yang di sita dari pelaku di antaranya KTP milik pelaku, Kartu ATM , Kartu anggota Perbakin, uang kertas pecahan seratus ribu 5 lembar, uang pecahan sepuluh ribu satu lembar, uang pecahan lima ribu 5 lembar , satu SIM Card Telkomsel dan satu buah telepon genggam.
“Keberadaan pelaku diketahui setelah Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni berkordinasi dengan Reskrim Polda Papua Barat dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perdagangan senjata api dengan menggunakan Bintuni sebagai lintas atau pos untuk mengamankan diri ” ujar Kapolres.
Untuk itu Kapolres meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak Polisi juga TNI terkait perdagangan senjata di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
” Berkaitan dengan itu kita masih melakukan proses pendalaman, dapatnya dari mana dan mau di arahkan kemana, oleh karena itu Saya selaku Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni untuk meningkatkan kewaspadaan apabila kita menemukan hal-hal yang mencurigakan sebaiknya segera melapor ke Kepolisian terdekat, ke bhabinkamtibmas, Babinsa, kalau ada Koramil silakan segera melapor sehingga ketika ada informasi seperti ini cepat kita tangani ” terang Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, untuk mengungkap jaringan penyelundup tersebut Pihak Kepolisian akan bekerjasama dengan pihak TNI untuk mengungkap, apakah ada jaringan yang terlibat di dalamnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pelaku perdagangan senjata api, jelas Patrige dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara. (HS)