Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam upaya pengembangan pendidikan dan penanganan perkara narkoba yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Ganja, dengan inisial JO, yang juga seorang pelajar di salah satu SMA di Bintuni, diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian tengah semester di ruangan penyidik Satuan Resnarkoba Polres Teluk Bintuni pada hari Selasa kemarin (10/10).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid melalui Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Tri S. Adimasworo, menjelaskan bahwa prinsip HAM diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menekankan hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan dan pengembangan pribadi.
” Hal ini diwujudkan dalam pemberian ruang bagi JO untuk mengikuti ujian tengah semester, ” Kata Iptu Tri, Rabu (11/10/2023).
Kasat Narkoba kembali menjelaskan, Proses penyidikan terhadap tersangka telah mencapai tahap pemenuhan P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas perkara tersangka telah dikirim kembali untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga menyampaikan pesan dari pimpinannya, Kapolres Teluk Bintuni mengajak semua pihak untuk bersatu dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan tujuan melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
” Semoga tindakan ini menjadi langkah positif dalam upaya memberikan pendidikan dan kesempatan bagi individu yang terlibat dalam perkara narkoba sambil tetap menjaga keamanan dan keadilan.” ujar Iptu Tri S. Adimasworo yang lulus dari PTIK tahun 2023 itu. [HS]