Keterangan Gambar : Dari mimbar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Dan Topan Sarungallo, ST membacakan 27 usulan Perda tahun 2023 (9/12)
BINTUNI,Mediaprorakyat.com – Pada Hari Jum’at 09 Desember 2022 kemarin, DPRK Teluk Bintuni bersama Pemkab Teluk Bintuni melakukan Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni masa sidang III tahun 2022 dalam rangka penetapan propemperda inisiatif DPRK Teluk Bintuni tahun 2023.
Perda yang di usulkan oleh Pemkab Teluk Bintuni ada 10 usulan, sedangkan inisiatif DPRK Teluk Bintuni ada 17 Perda, Itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRK Teluk Bintuni Dan Topan Sarungallo pada saat rapat paripurna.
Berikut isi dari 27 Perda yang di usulkan dan disetujui oleh 16 anggota DPRK Teluk Bintuni yang hadir pada saat rapat paripurna.
1 -Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
2 – Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
3 -APBD Tahun Anggaran 2024
4 -Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
5 -Pengelolaan Arsip Daerah
6 -Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Kabupaten Teluk Bintuni
7 -Pelayanan dan Pengujian Kendaraan Bermotor
8 -Pembentukan Produk Hukum Daerah
9 -Kawasan Tanpa Rokok
10 -Bantuan Hukum
11 -Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
12 -Persetujuan Bangunan Gedung
13 -Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2012-2032
14- Perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan sususan perangkat daerah Kabupaten Teluk Bintuni
15- Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perling Masyarakat Hukum Adat
16- Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Se Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Kabupaten Teluk Bintuni
17- Perusda Angkutan Masyarakat Bintuni
18-Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Kabupaten T Bintuni
19-Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 20 tentang Penyertaan Modal Bagi Perusaha Daerah Bintuni Maju Mandiri
20- Tarif Jasa Bongkar Muat Pelabuhan Kabupaten Teluk Bintuni
21-Penyelenggaraan Penanaman Modal Usaha
22-Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupater Teluk Bintuni
23- Pengembangan ekonomi lokal berbasis klaster di Kabupaten Teluk Bintuni
24-Penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Teluk Bintuni
25-Penanggulangn Kemiskinan di Kabupaten Teluk Bintuni
26- Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil di Kabupaten Teluk Bintuni
27-Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pada kesempatan itu Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dalam sambutannya menyampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni terhadap penetapan program pembentukan propemperda Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023.
Bupati mengatakan kita telah melakukan satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat konstitusi yaitu menetapkan propemperda yang berasal dari eksekutif maupun legislatif melalui keputusan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurut Bupati , Propemperda merupakan tahap awal dalam pembentukan regulasi di daerah yang harus dikawal dengan melakukan sinergitas bersama antara perangkat daerah , DPRD dan seluruh stakeholder.
Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan perubahannya yaitu undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Propemperda yang diusulkan oleh Pemda berjumlah 17 usulan sedangkan yang berasal dari inisiatif DPRD berjumlah 10 usulan , ini merupakan amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan peraturan perundang-undangan antara lain.
Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua dalam rangka melaksanakan urusan memberikan pemerintahan di daerah untuk pelayay kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan.
” Sehingga pada kesempatan ini saya harapkan kepada para Kepala OPD untuk dapat bersinergitas guna pembentukan regulasi daerah dengan menyiapkan anggaran untuk pembentukan produk hukum daerah , ” Kata Bupati.
” Bahwa program Pembentukan Peraturan daerah yang telah ditentukan pada rapat paripurna ini bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum yang hakiki , yakni keadilan , kemanfaatan dan keadilan.” Sebut Bupati. (mpr-01)