
RK,Resmi di Tahan Kejaksaan Teluk Bintuni
BINTUNI | mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri Bintuni, Marthen Tandi,SH,MH menahan oknum pejabat berinisial “RK” dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di duga melakukan pungutan liar (Pungli).
Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh Kasi Pidsus Amana,SH di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni ,yang beralamat di Jalan Raya Bintuni, Ruko samping Bank Papua Bintuni, Kamis (4/7/2019).
Seusai pemeriksaan RK langsung ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan di titipkan ke Rutan Klas II B Bintuni selama 20 hari.
RK ditahan terkait dugaan kasus Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, kejadian berawal dari adanya laporan salah seorang warga saat itu sedang mengurus sertifikat tanah. Karena merasa terbeban akibat biaya pengurusan yang sangat mahal, yakni Rp 20 juta akhirnya dia melaporkan.
Pembayaran pertama telah dibayarkan sebesar Rp 11 juta, kemudian sisanya Rp 9 juta akan dibayarkan pada tanggal 13 Maret 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim dan Saber Pungli mengikuti proses pembayaran oleh pelapor ke Kantor Pertanahan Nasional Teluk Bintuni dan langsung melakukan OTT di dalam ruangan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Teluk Bintuni. Di ruangan itu ditemukan barang bukti berupa uang Rp 9 juta, yang tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Pada saat itu operasi OTT langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Alexender Putra bersama Ketua Kelompok Kerja Intel Teluk Bintuni AKP Julfian Sihombing, tim Reskrim, dan tim Saber Pungli. (HS)