Home / Berita / Teluk Bintuni

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:23 WIT

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan

Keterangan gambar: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H. (kiri), didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Debora Yepesse, S.H., M.H. (tengah), bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Alfis Sombo, S.H., saat merilis berita pada Jumat (4/7/2025).
Keterangan gambar: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H. (kiri), didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Debora Yepesse, S.H., M.H. (tengah), bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfis Sombo, S.H., saat merilis berita pada Jumat (4/7/2025).

Bintuni | mediaprorakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mulai aktif mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dalam upaya penertiban aset daerah berupa kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Teluk Bintuni dan Kepala Kejari Teluk Bintuni.

Pendampingan dilakukan terhadap Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dalam proses penarikan kendaraan dinas dari pihak-pihak yang telah pensiun, meninggal dunia, atau tidak lagi menjabat.

Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH., MH., menjelaskan bahwa sejak 1 Juli 2024, pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Bupati sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban.

“Surat kuasa ini kemudian diperkuat dengan Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili Bupati dalam proses penarikan kendaraan,” jelas Ayomi pada Jumat (4/7/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Teluk Bintuni, Debora Yepesse, SH., MH., mengungkapkan bahwa terdapat 78 unit kendaraan dinas yang masuk dalam daftar penertiban. Rinciannya, 21 unit kendaraan roda empat dan 57 unit roda dua, dengan estimasi nilai aset mencapai Rp8 miliar.

“Proses penarikan kendaraan dijadwalkan dimulai pada awal tahun 2025,” ungkap Debora.

Dukungan terhadap langkah ini turut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfis Sombo, SH. Ia mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif.

Sombo juga menegaskan, bagi pihak-pihak yang tidak patuh, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan aset daerah,” tandasnya.

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Berita

HUT ke-21 HIMPAUDI Teluk Bintuni, Kadis Dikbudpora: PAUD Fondasi Generasi Masa Depan

Berita

Sambut Satgas Yonif 147 di Bintuni, Bupati Yohanis Manibuy dan Letkol Yan Doli Tekankan Pendekatan Humanis

Teluk Bintuni

Tim Bupati Teluk Bintuni Angkat Piala, Juara 1 Bupati Cup II 2026

Berita

Pemadaman Listrik Berjam-jam, Jaringan Telkomsel Bintuni Ikut Mati, Konsumen Minta Penjelasan

Berita

Bukan Sekadar Cari Gelar! Bupati Tantang Mahasiswa ITB Jadi Generasi CANGGIH dan Pelopor Perubahan

Berita

Turlap ke LNG Tangguh, Kapolres Teluk Bintuni Pastikan Personel Maksimalkan Penanganan Karhutla

Berita

Bapenda Teluk Bintuni Bongkar Retribusi TKA: 15 Tahun Tak Ditagih, BP Tangguh Diminta Buka Data
Bupati Yohanis Manibuy Cek Kesiapan Posko Karhutla, Tim Disiapkan Bergerak ke Sumuri

Berita

Kemarau Panjang, Karhutla Mengintai: Bupati Yohanis Siapkan Tim Bergerak ke Sumuri