Home / BERITA

Senin, 7 Maret 2022 - 13:28 WIT

Polres Teluk Bintuni Belum Tetapkan Tersangka Kasus Beras Bansos

BINTUNI , Mediaprorakyat.com – Pada tanggal 24 Agustus 2021 pihak Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni menerima informasi terkait adanya jual beli beras bantuan sosial (bansos) , untuk itu pihak Sat Reskrim terus bergerak untuk mengusut dugaan kasus tindak korupsi tersebut.

Kepala Satuan Res Krim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun melalui pjs Kanit Tipikor Aipda Masjuli kepada wartawan menerangkan terkait perkembangan di ruang kerjanya hari ini , Senin (7/3/2022).

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh pjs Kanit Tipikor, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK -RI) sudah mengekspos hasil audit .

” BPK sudah ekspos hasilnya sudah keluar , intinya itu sudah di audit oleh APIP karena mereka harus saling menghargai institusinya, ” terangnya.

Lanjutnya, ekspos BPK tanggal 17 Januari 2022 , dan hasilnya yang dikirimkan kepada kami pada tanggal 21 Februari kemarin sudah keluar, dikirim lewat email.

” Terakhir kami sudah serahkan ke pihak BPK dan sudah menerbitkan notulensinya namun mereka tetap mengakui dan menghargai auditor inspektorat,” ungkapnya.

Sehingga mereka memberikan saran agar kami tetap maju dengan menggunakan data yang telah di audit oleh inspektorat.

Sebelum diekspos kita sudah meminta perhitungan dari inspektorat, dan pihak BPK-RI mengakui itu.

” Hasil audit, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 42 . 266.500 (empat puluh dua juta dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah ), Itu di hitung bukan dari jumlah berasnya saja, ongkos juga di hitung,” terangnya.

Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan kepada saudara Deni Nepa, sebagai saksi untuk meminta keterangan tambahan selanjutnya kami akan gelar perkara .

pjs Kanit Tipikor mengatakan saat ini Calon tersangka masih sebagai saksi, untuk pemanggilan terakhir kita belum lakukan.

Baca Juga  Gubernur Papua Barat Daya Resmikan Kantor UPTP Samsat Kabupaten Maybrat

” Ada 10 orang saksi, kita akan buat surat panggilan untuk menguatkan saja, ke 10 orang tersebut ada yang dari Bintuni juga luar Bintuni, ” terangnya.

Pada kesempatan itu , pjs Kanit Tipikor berpesan, Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, apalagi sifatnya bantuan entah itu dari APBN , APBD kalau bisa di distribusikan sebagaimana mestinya.

” Untuk Kasus ini tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tipikor tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ” pungkasnya. (mpr-01)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejuaraan Nasional Motoprix “Kapolda Cup 2025” Resmi Dibuka di Manokwari

BERITA

Jaksa Agung Lakukan Perombakan Besar, Struktur Kejati Papua Barat Alami Penyegaran Total

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan
Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa

BERITA

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak
Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar