Home / Berita / Nasional / Papua Barat / Sosial Budaya / Teluk Bintuni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:08 WIT

Suku Sebyar Masih Terpinggirkan di Tengah Kekayaan LNG Tangguh

Keterangan gambar:
Tampak dari udara fasilitas produksi LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah adat Suku Besar Sebyar, masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Keterangan gambar: Tampak dari udara fasilitas produksi LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah adat Suku Besar Sebyar, masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Suku Besar Sebyar hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG Tangguh yang beroperasi di wilayah adat mereka.

Ketua Forum Komunikasi Dana Bagi Hasil (FORKOM DBH Sebyar), Hendrikus Sorowat, menegaskan bahwa ketimpangan ini terjadi karena belum adanya regulasi daerah yang mengesahkan hak ekonomi masyarakat adat Sebyar.

“Tidak adanya Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Daerah Khusus menjadi penghambat utama masyarakat adat dalam memperoleh manfaat ekonomi secara proporsional,” ujar Hendrikus dalam diskusi terbatas tentang keadilan distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Jum’at (31/10/2025)

Hendrikus menekankan pentingnya penerapan prinsip recognition and redistribution untuk memastikan pengakuan identitas serta hak-hak masyarakat adat sebagai dasar keadilan dan pemerataan hasil alam.

Menurutnya, ketidakadilan yang dialami Suku Besar Sebyar tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut sosial, budaya, dan kedaulatan hukum adat yang harus dihormati.

FORKOM DBH Sebyar mendesak Pemerintah Daerah Teluk Bintuni dan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar segera merumuskan kebijakan afirmatif berupa peraturan daerah yang secara eksplisit mengakui hak-hak masyarakat hukum adat Sebyar.

Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001, serta prinsip keadilan sosial nasional.

Tanpa adanya regulasi yang jelas, posisi Suku Besar Sebyar sebagai pemilik wilayah penghasil sumber daya alam akan terus terabaikan, memperdalam ketimpangan sosial dan ekonomi di Papua Barat.

[red/mpr/tim]

Baca Juga  Jokowi Sebut 82,5 Bidang Tanah Di Indonesia Telah Bersertifikat

Share :

Baca Juga

DPRA Soroti Infrastruktur sebagai Kunci Ekonomi dan Mendesak Penanganan Banjir Kronis Tripa di Nagan Raya

Berita

Nurchalis: Infrastruktur Kunci Ekonomi Aceh

Berita

P2TIM Bintuni Buka Akses Informasi Lewat Open House, Pemerintah Beri Dukungan Penuh

Berita

Kadisdikbudpora Teluk Bintuni Resmi Buka PORSENI SMAN 1 Bintuni 2025
https://mediaprorakyat.com/2025/11/15/dinas-pertanian-teluk-bintuni-gelar-bimtek-tingkatkan-kapasitas-peternak-oap/

Berita

Dinas Pertanian Teluk Bintuni Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Peternak OAP
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni adalah Abraham A. Inanosa, SP., MP

Berita

6,75 Hektare Padi di Tembuni Dipanen, Pemkab Teluk Bintuni Perkuat Ketahanan Pangan

Berita

Pembacokan Ojek di Bintuni: Polisi Amankan Pelaku dan Parang, Motif Diselidiki

Berita

Bawaslu Teluk Bintuni Gelar Rakor Lintas Lembaga Terkait Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Berita

Waket II DPRK Teluk Bintuni Pimpin Peninjauan Lokasi Banjir, Soroti Progres Pembangunan Jembatan di Tuhiba