Home / Berita / Nasional / Papua Barat / Sosial Budaya / Teluk Bintuni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:08 WIT

Suku Sebyar Masih Terpinggirkan di Tengah Kekayaan LNG Tangguh

Keterangan gambar:
Tampak dari udara fasilitas produksi LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah adat Suku Besar Sebyar, masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Keterangan gambar: Tampak dari udara fasilitas produksi LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah adat Suku Besar Sebyar, masyarakat adat hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Bintuni | Mediaprorakyat.com — Suku Besar Sebyar hingga kini belum mendapatkan pengakuan resmi sebagai suku penghasil dari pengelolaan LNG Tangguh yang beroperasi di wilayah adat mereka.

Ketua Forum Komunikasi Dana Bagi Hasil (FORKOM DBH Sebyar), Hendrikus Sorowat, menegaskan bahwa ketimpangan ini terjadi karena belum adanya regulasi daerah yang mengesahkan hak ekonomi masyarakat adat Sebyar.

“Tidak adanya Peraturan Bupati, Peraturan Daerah, maupun Peraturan Daerah Khusus menjadi penghambat utama masyarakat adat dalam memperoleh manfaat ekonomi secara proporsional,” ujar Hendrikus dalam diskusi terbatas tentang keadilan distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Jum’at (31/10/2025)

Hendrikus menekankan pentingnya penerapan prinsip recognition and redistribution untuk memastikan pengakuan identitas serta hak-hak masyarakat adat sebagai dasar keadilan dan pemerataan hasil alam.

Menurutnya, ketidakadilan yang dialami Suku Besar Sebyar tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut sosial, budaya, dan kedaulatan hukum adat yang harus dihormati.

FORKOM DBH Sebyar mendesak Pemerintah Daerah Teluk Bintuni dan Pemerintah Provinsi Papua Barat agar segera merumuskan kebijakan afirmatif berupa peraturan daerah yang secara eksplisit mengakui hak-hak masyarakat hukum adat Sebyar.

Langkah ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, UU Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001, serta prinsip keadilan sosial nasional.

Tanpa adanya regulasi yang jelas, posisi Suku Besar Sebyar sebagai pemilik wilayah penghasil sumber daya alam akan terus terabaikan, memperdalam ketimpangan sosial dan ekonomi di Papua Barat.

[red/mpr/tim]

Baca Juga  Markus Wetipo: Pemuda Papua Sukses Bangun Bengkel dan Usaha Pakan Ternak

Share :

Baca Juga

Berita

Sekertariat FOKER LSM Papua Bantah Isu Perubahan Nama Wilayah Adat Huwulama Menjadi Huseloma
Keterangan gambar: Tampak Bupati Teluk Bintuni yang disebut sebagai Yohanis Manibuy (kemeja putih) memimpin pertemuan bersama Kepala Dinas Pendidikan, pengurus PGRI, serta perwakilan guru di ruang rapat Kantor Bupati Teluk Bintuni, Kamis (4/3/2026), membahas isu keterlambatan pembayaran gaji guru dan klarifikasi informasi yang beredar di media sosial.

Berita

Bupati Yohanis Manibuy Ajak Guru Bijak Bermedia Sosial, Pemkab Teluk Bintuni Klarifikasi Isu Gaji
Liberius Mabel, S.Sos., resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Berita

Liberius Mabel Definitif Pimpin Dinas Koperasi Jayawijaya, Siapkan 18 Titik Pembangunan Koperasi Desa

Berita

Turun ke Pasar, Bupati Jayawijaya Pastikan Harga Sembako Aman dan Mama-Mama Papua Terlindungi
Belum Ada Perda, Hak Masyarakat Adat Terancam! Tokoh Pemuda Moskona Piter Masakoda Bersuara

Berita

Piter Masakoda Desak Perda PPMHA untuk Lindungi Masyarakat Adat
Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir

Berita

Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni Dukung Program MUI Selama Ramadhan 1447 H

Berita

Bupati Teluk Bintuni Sinkronkan Program Infrastruktur Bersama Kementerian dan Pemprov Papua Barat

Berita

Akibat Trafo Rusak, Warga Tanah Merah Baru dan Saengga Gelap Gulita, Tangguh LNG Siapkan Listrik Darurat