Keterangan Gambar : Kepala Distrik Manimeri bersama Agus Wiratno,SE Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung , Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Teluk Bintuni saat memberikan materi kepada peserta kegiatan. (foto MPR)
BINTUNI , Mediaprorakyat.com – Bertempat di balai Kampung Banjar Ausoy, Distrik Manimeri. Pemerintah distrik Manimeri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan kegiatan Bimbingan dan pengawasan dengan tema , Peningkatan Kapasitas Distrik dalam binwas ( bimbingan dan pengawasan) kampung untuk memperkuat sinergi kegiatan kampung unit pelayanan dasar yang di laksanakan pada hari Sabtu (28/08/2021).

Seusai kegiatan kepada wartawan Kepala Distrik Manimeri , Abdul Aziz Imran Kosepa, S.STP menjelaskan tujuan dari kegiatan yang di ikuti oleh beberapa orang kepala kampung dan staf dari enam kampung yang ada di distrik Manimeri yaitu Kampung Korano jaya, kampung Bumi Saniari , Kampung Pasamai , kampung Atibo , Kampung Waraitama dan kampung Banjar Ausoy.
Kami melakukan kegiatan ini mengenai penggunaan dana prospek Otsus ( otonomi khusus) di tahun anggaran 2021, sehingga arah perencanaan dari anggaran tahun 2021 untuk kampung bisa sesuai dengan perintah yang di keluarkan oleh pemerintah provinsi Papua Barat, sesuai petunjuk teknis (Juknis)
” Jadi ada beberapa pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan atau Adminduk, kesehatan, Pendidikan dan pemberdayaan ” kata Kadistrik.
Sehingga nanti itu semua di musyawarahkan oleh Kampung itu sendiri , dalam bentuk sosialisasi ke masyarakat. Kemudian, nanti di dampingi oleh kader-kader yang sudah di bentuk di tahun 2020 lalu.
” Waktu Tahun 2020 itu mereka melakukan kegiatan di Papua Barat, ini menjadi satu acuan buat para kepala kampung khususnya di distrik Manimeri , kegiatan ini sesuai dengan juknis yang ada, sehingga tidak ada kesalahan-kesalahan dalam penggunaan anggaran prospek Otsus nanti ” harap Kosepa.
Kadistrik mengakui, dalam hal ini yang lebih paham itu kepala kampung dan kader, seperti data SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) yang harus mereka siapkan lalu di kirimkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Barat itu melalui pemberdayaan masyarakat kampung sebagai penerima manfaat.
Dana Otsus di atur oleh kepala Kampung, dengan cara membuat peraturan untuk mengelola dana Otsus tersebut.
” jadi kepala kampung , kader dan masyarakatnya dapat mengarahkan dana Otsus itu untuk apa? ” Ujar Kosepa.
Ketika disinggung soal kesalahan penggunaan dana Otsus di wilayah Pemerintahannya, Kadistrik mengatakan, sampai saat ini belum di temukan kesalahan dalam penggunaan dana Otsus tersebut.
Selanjutnya Kata Kadistrik Manimeri, tahun 2021 adalah tahap kedua. Tahap awal tahun 2020, ketika itu di barengi dengan juknis, maka harapan saya sebagai kepala distrik agar kepala kampung setiap melakukan kegiatan prospek mengikuti juknis yang sudah dibekali kepada mereka.
” Tugas kami hanya memberikan pengawasan dan pembinaan terkait dengan regulasi, ini boleh dan ini tidak boleh? ” sebut Kosepa.
Disinggung soal nilai, Kadistrik Manimeri mengakui, saya belum tahu pasti berapa nilainya. Menurut dia, ada juga dari Kampung minta rekom, saya bilang sabar dulu , kami berikan sosialisasi dulu baru nanti kami berikan rekom, jadi nilainya kami belum tahu.
Dia juga menambahkan dana langsung di terima oleh kepala kampung, Pemerintah Provinsi Papua Barat langsung transfer ke nomor rekening kampung dan laporan pertanggungjawabannya kepala kampung langsung ke pihak yang mengucurkan dana tersebut, yaitu Dinas PMK Provinsi Papua Barat, tutupnya.
( Haiser Situmorang )