Bintuni | Mediaprorakyat.com – Tim Macan Gunung Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pelajar berusia 20 tahun berinisial A.B atas dugaan tindak pencurian handphone. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIT di Pasar Sentral, Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak pagi hari oleh tim yang dipimpin oleh Ipda Yusbin.
“Selain A.B, polisi juga mengamankan seorang terduga penadah berinisial N.A, serta barang bukti berupa dua unit handphone dan dua kartu SIM,” ungkap AKP Boby, Selasa (29/7/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini polisi masih mencari dua unit handphone lain yang belum ditemukan. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI.
A.B terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Sementara itu, N.A sebagai terduga penadah, apabila terbukti menerima atau menguasai barang hasil kejahatan, berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” lanjut AKP Boby.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwenang.
[red/mpr/hs]