Home / Berita / Hukum / Papua Barat / Peristiwa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:12 WIT

Amnesty UNIPA Kecam Kekerasan Aparat Saat Kericuhan Tolak Pemindahan Tahanan Politik di Sorong

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Manokwari | Mediaprorakyat.com – Kericuhan pecah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/8/2025), usai aparat TNI-Polri membubarkan aksi massa yang menolak pemindahan empat tahanan politik Papua Barat ke Makassar. Insiden tersebut menyebabkan seorang warga sipil tertembak dan puluhan lainnya ditangkap secara sewenang-wenang.

Amnesty Chapter Universitas Papua (UNIPA) menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan represif aparat. Koordinator Amnesty Chapter UNIPA, Paskalis Haluk, menegaskan bahwa aparat telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan penggunaan kekuatan berlebihan.

Menurut Paskalis, aksi penolakan pemindahan tahanan telah berlangsung sejak Selasa malam (26/8/2025). Keluarga tahanan politik bersama Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya menggelar aksi damai di depan Mapolresta Sorong Kota.

Pemindahan Tahanan Politik NFRPB ke Makassar Picu Kericuhan di Sorong, Amnesty Desak Aparat Bertanggung Jawab
Pemindahan Tahanan Politik NFRPB ke Makassar Picu Kericuhan di Sorong, Amnesty Desak Aparat Bertanggung Jawab. 

” Mereka menolak pemindahan empat tahanan politik ,Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon Maay ke Pengadilan Negeri Makassar, ” terangnya, Kamis (28/8/2025) di Manokwari .

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIT, aparat bersenjata lengkap dengan kendaraan taktis dan water cannon menjemput para tahanan dari Rutan Sorong menuju Bandara DEO. Massa yang mencoba menghadang justru dibubarkan dengan gas air mata dan tembakan peluru tajam.

Kericuhan kemudian meluas dengan blokade di sejumlah titik di Kota Sorong, termasuk Jalan Jenderal Sudirman, Yohan, Malanu, hingga Kantor Gubernur Papua Barat Daya. Aparat kembali menggunakan kekerasan untuk membubarkan massa.

Berdasarkan data yang dihimpun Amnesty, seorang warga berinisial MW yang tidak terlibat aksi menjadi korban tembakan di bagian perut dan tangan. Hingga kini, MW masih dirawat intensif di RS Sele Be Solu, Sorong.

Selain itu, sedikitnya 17 orang ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas, mayoritas mahasiswa dan pemuda Papua. Mereka antara lain: Marlon Rumaropen (27), Dominggus Adadikam (22), Ronaldo Way (27), Agus Nebore (33), Jose Wakaf (23), Wilando Paterkota (23), Yeheskiel Korwa (15), Anthoni Howay (19), Riknal Drimlol (17), Alexandro Daam (26), Sergius Mugu (25), Jefri Inas (20), Nus Asekim (42), Yance Bumere (32), Yance Manggaprauw, Yansen Wataray (32), dan Suprianus Asekin (43).

Atas peristiwa tersebut, Amnesty Chapter UNIPA mengecam keras tindakan aparat.

Baca Juga  Aksi BEM UNIPA di Manokwari, Fokus Aspirasi Tanpa Anarkisme

“Negara harus menghentikan praktik kriminalisasi politik terhadap orang Papua dan segera membebaskan mereka yang ditahan tanpa prosedur. Pemindahan sidang ke Makassar cacat hukum dan diskriminatif,” tegas Paskalis Haluk dalam keterangan pers

Tuntutan Amnesty Chapter UNIPA:

  1. Kepolisian segera hentikan kekerasan dan penyalahgunaan senjata api terhadap masyarakat sipil.

  2. Bebaskan seluruh warga yang ditangkap pasca aksi penolakan.

  3. Mahkamah Agung mencabut keputusan pemindahan sidang ke Makassar.

  4. Kapolri dan Kapolda Papua Barat Daya mengusut penembakan terhadap MW.

  5. Pemerintah menghentikan praktik diskriminasi terhadap rakyat Papua yang menyampaikan pendapat damai.

Amnesty menegaskan bahwa perjuangan rakyat Papua menolak pemindahan tahanan politik bukanlah tindak kriminal, melainkan bagian dari hak berekspresi yang dijamin konstitusi dan hukum internasional.

Hingga berita ini diturunkan, Mediaprorakyat.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Papua Barat Daya maupun Polresta Sorong terkait jumlah korban maupun data resmi penangkapan.

[red/mpr/js]

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN