Manokwari | Mediaprorakyat.com – Proses pergantian Kepala Kampung di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, memicu aksi protes yang berujung pada pengrusakan sejumlah fasilitas umum. Kerusakan dilaporkan terjadi pada kantor kampung, kantor distrik, hingga rumah warga.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat–Papua Barat Daya.
Kepala Ombudsman Papua Barat–Papua Barat Daya, Amus Atkana, dalam keterangan kepada Mediaprorakyat.com menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang terjadi di beberapa kampung di wilayah Maybrat.
Ia menilai, konflik ini berdampak besar terhadap stabilitas dan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
“Dampaknya merembet dari tingkat kampung hingga kabupaten. Karena itu, penting memastikan bahwa mekanisme pergantian Kepala Kampung harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Amus, yang juga merupakan putra asli Kabupaten Maybrat, Kamis (17/7/2025), melalui komunikasi WhatsApp.
Amus menegaskan bahwa pergantian Kepala Kampung harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 8 Ayat (1). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kepala desa atau kampung hanya dapat diganti apabila:
1. Meninggal dunia,
2. Mengundurkan diri, atau
3. Diberhentikan karena:
•• Masa jabatan telah berakhir (6 tahun),
Tidak hadir secara terus-menerus tanpa alasan sah,
•• Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa,
•• Melanggar larangan dalam peraturan,
Dipidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sambungnya, Ketentuan ini diperkuat melalui PP No. 43 Tahun 2014 dan Permendagri No. 82 Tahun 2015 yang mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kepala desa atau kampung.
“Jika tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka akan menimbulkan kegaduhan politik di kampung. Yang paling dirugikan tentu masyarakat,” tegas Amus.
Mantan Ketua KPU Papua Barat ini juga mengingatkan bahwa Kepala Kampung adalah jabatan politik, sehingga proses pengangkatannya harus melalui mekanisme demokratis yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BAPERKAM).
Menurutnya, BAPERKAM merupakan representasi dari majelis kampung atau “parlemen lokal” yang memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat kampung.
“Demokrasi kampung harus dijaga. Jangan sampai penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kampung yang tidak demokratis justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” tambahnya.
Amus juga menyayangkan jika konflik ini justru mencoreng capaian positif yang telah diraih Kabupaten Maybrat, seperti penyaluran Dana Desa senilai Rp92 miliar kepada 260 kampung pada 9 Juli 2025 lalu.
“Semangat membangun tidak cukup hanya dengan mengganti satu orang dan menonaktifkan yang lain karena berbeda pandangan politik. Kita harus fokus pada pelayanan publik dan pembangunan,” tegasnya.
Sebagai mantan Ketua KPU Kabupaten Maybrat periode 2015–2020, Amus menutup pernyataannya dengan harapan agar konflik terkait pergantian Kepala Kampung tidak berlarut-larut dan tidak menghambat jalannya pembangunan serta pelayanan masyarakat.
“Langkah yang kita ambil hari ini akan menentukan masa depan kampung. Mari kita jaga kedamaian dan jalankan mekanisme sesuai hukum,” pungkasnya.
Amus juga menambahkan bahwa informasi yang disampaikannya kepada Mediaprorakyat.com bersumber dari laporan warga yang diterima oleh pihak Ombudsman.
“Saya terima laporan per tanggal 17 Juli 2025,” imbuhnya.
[red/mpr/hs]