Home / BERITA / Kabupaten Teluk Bintuni

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:23 WIT

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan

Keterangan gambar: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H. (kiri), didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Debora Yepesse, S.H., M.H. (tengah), bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Alfis Sombo, S.H., saat merilis berita pada Jumat (4/7/2025).
Keterangan gambar: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H. (kiri), didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Debora Yepesse, S.H., M.H. (tengah), bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfis Sombo, S.H., saat merilis berita pada Jumat (4/7/2025).

Bintuni | mediaprorakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mulai aktif mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dalam upaya penertiban aset daerah berupa kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Teluk Bintuni dan Kepala Kejari Teluk Bintuni.

Pendampingan dilakukan terhadap Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dalam proses penarikan kendaraan dinas dari pihak-pihak yang telah pensiun, meninggal dunia, atau tidak lagi menjabat.

Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH., MH., menjelaskan bahwa sejak 1 Juli 2024, pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Bupati sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban.

“Surat kuasa ini kemudian diperkuat dengan Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili Bupati dalam proses penarikan kendaraan,” jelas Ayomi pada Jumat (4/7/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Teluk Bintuni, Debora Yepesse, SH., MH., mengungkapkan bahwa terdapat 78 unit kendaraan dinas yang masuk dalam daftar penertiban. Rinciannya, 21 unit kendaraan roda empat dan 57 unit roda dua, dengan estimasi nilai aset mencapai Rp8 miliar.

“Proses penarikan kendaraan dijadwalkan dimulai pada awal tahun 2025,” ungkap Debora.

Dukungan terhadap langkah ini turut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfis Sombo, SH. Ia mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif.

Sombo juga menegaskan, bagi pihak-pihak yang tidak patuh, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan aset daerah,” tandasnya.

Baca Juga  Identitas 15 Korban Banjir Bandang Arfak Terungkap

[red/mpr/hs]

Share :

Baca Juga

Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa

BERITA

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak
Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi

BERITA

DPK GMNI Universitas Nusa Putra Kecam Keras Tindakan Intoleransi di Cidahu Sukabumi