
Bintuni | mediaprorakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mulai aktif mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni dalam upaya penertiban aset daerah berupa kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan sesuai peruntukannya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Teluk Bintuni dan Kepala Kejari Teluk Bintuni.
Pendampingan dilakukan terhadap Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dalam proses penarikan kendaraan dinas dari pihak-pihak yang telah pensiun, meninggal dunia, atau tidak lagi menjabat.
Kepala Kejari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, SH., MH., menjelaskan bahwa sejak 1 Juli 2024, pihaknya telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Bupati sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban.
“Surat kuasa ini kemudian diperkuat dengan Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili Bupati dalam proses penarikan kendaraan,” jelas Ayomi pada Jumat (4/7/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Teluk Bintuni, Debora Yepesse, SH., MH., mengungkapkan bahwa terdapat 78 unit kendaraan dinas yang masuk dalam daftar penertiban. Rinciannya, 21 unit kendaraan roda empat dan 57 unit roda dua, dengan estimasi nilai aset mencapai Rp8 miliar.
“Proses penarikan kendaraan dijadwalkan dimulai pada awal tahun 2025,” ungkap Debora.
Dukungan terhadap langkah ini turut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Alfis Sombo, SH. Ia mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif.
Sombo juga menegaskan, bagi pihak-pihak yang tidak patuh, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan aset daerah,” tandasnya.
[red/mpr/hs]