
Manokwari, Mediaprorakyat.com – UPT Pendapatan Samsat Manokwari, bekerja sama dengan Jasa Raharja Perwakilan Papua Barat dan Satlantas Polresta Manokwari, menggelar sosialisasi insentif pajak kendaraan bermotor di Lampu Merah HJ Bauw, Wosi, pada Rabu (19/3).
Dalam kegiatan ini, petugas membagikan sekitar 350 brosur kepada pengendara roda dua dan roda empat. Sosialisasi dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program keringanan pajak kendaraan yang diberikan pemerintah.
Rincian Insentif Pajak Kendaraan
Kasubag Tata Usaha UPT Samsat Manokwari, Masda, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan membantu masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan. Beberapa manfaat yang bisa diperoleh wajib pajak meliputi:
Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor:
– 0,17% untuk kendaraan bermotor milik pribadi atau badan.
– 0,19% untuk kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, serta kendaraan pemerintah dan daerah.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
– Diskon 2% untuk pokok BBNKB.
– Penghapusan biaya BBNKB II untuk balik nama kedua dan seterusnya.
Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 30 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya sebelum batas waktu berakhir.
Harapan Samsat Manokwari
“Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor sebelum batas waktu yang ditentukan. Jangan sampai kesempatan mendapatkan keringanan pajak ini terlewat,” ujar Masda.
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi kantor Samsat Manokwari atau mengakses kanal resmi yang tersedia. [ARS]