Bintuni | Mediaprorakyat.com — Tim Macan Gunung Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian layar monitor alat berat (ekskavator) yang telah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Informasi yang diterima Mediaprorakyat.com dari Humas Polres Teluk Bintuni menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Yusbin, S.H., di bawah koordinasi Kasat Reskrim AKP Boby Rahman serta arahan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (1/11/2025), Kasat Reskrim AKP Boby Rahman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas laporan pencurian monitor ekskavator yang terjadi pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIT.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi, Tim Macan Gunung bergerak dari Teluk Bintuni menuju Kabupaten Manokwari untuk melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan profiling digital dan keterangan informan, tim kemudian menelusuri rekaman CCTV di toko MR.DIY Jalan Anday, Manokwari, yang memperlihatkan aktivitas pelaku sebelum beraksi.
Sekitar pukul 16.20 WIT, tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku kembali datang ke toko tersebut. Tak menunggu lama, pada pukul 16.27 WIT, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RS (31), warga Lingkungan Tunas Harapan, Kota Bau-Bau, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengakui telah melakukan aksi pencurian monitor ekskavator sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Barang bukti yang diamankan, dijelaskan satu per satu oleh Kasat Reskrim. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, antara lain:
Jaket biru merek BKBT
1 helm hitam merek Ink
1 linggis kecil
3 obeng bunga
2 kunci T dan 2 kunci L
5 mata baut dan 6 mata kunci
1 pemecah kaca
1 tang potong
1 pisau kater
1 sarung tangan biru
1 senter kepala
7 kunci master ekskavator berbagai merek (Hitachi, Sumitomo, Kobelco, CAT, Komatsu)
1 topi hitam
1 buff hitam
1 celana loreng
Beberapa kunci ukuran 10, 12, dan 14
1 tas ransel
1 unit HP merek Redmi
1 stand shock
1 unit sepeda motor Honda Scoopy
Sambung Kasat, dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui bahwa seluruh barang hasil curian telah dijual dan dikirim ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi Lion Parcel. Polisi juga menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pencuri lintas daerah dan mendapat dukungan dana dari seseorang di luar Papua Barat.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri monitor ekskavator dan diduga mendapat dukungan dana dari seseorang di luar daerah,” ungkap AKP Boby Rahman.
Total kerugian akibat aksi pelaku diperkirakan mencapai Rp360 juta.
Langkah Kepolisian
Dalam menangani kasus ini, Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni telah melakukan beberapa langkah, yaitu:
Penerimaan dan pembuatan laporan polisi
Koordinasi dengan penyidik terkait
Pengamanan pelaku beserta barang bukti
Proses penyidikan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku maupun korban lain
“Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berlangsung aman, lancar, dan terkendali,” tutup Kasat Reskrim AKP Boby Rahman.
[red/mpr/hs/rls]









