Bintuni | Mediaprorakyat.com — Dukungan terhadap upaya revisi total Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas di Provinsi Papua Barat terus mengalir.
Kali ini, dukungan datang dari Malkin Kosepa, perwakilan Pemuda Sebyar, yang menilai langkah Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, merupakan bentuk perjuangan menuju keadilan ekonomi dan pengakuan hak daerah penghasil sumber daya alam.
Menurut Malkin, sikap Bupati Teluk Bintuni mencerminkan kesadaran kritis terhadap pentingnya pemerataan hasil kekayaan alam dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keadilan bagi masyarakat adat di wilayah penghasil migas, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni.
Lebih lanjut, Malkin menjelaskan bahwa Teluk Bintuni merupakan daerah penghasil migas terbesar di Papua Barat melalui proyek LNG Tangguh. Namun, ketimpangan pembagian DBH Migas masih menjadi persoalan utama.
“Masyarakat di wilayah penghasil telah menanggung beban sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam, sementara manfaat ekonomi yang diterima belum sepadan,” ujarnya.
Malkin juga menyoroti bahwa pembagian DBH Migas dalam Perdasus No. 22 Tahun 2022 belum mencerminkan asas by origin, yaitu prinsip yang menempatkan daerah asal sumber daya sebagai penerima utama manfaat ekonomi.
“Kita ini daerah penghasil, bukan daerah terdampak. Jangan anak-tirikan kami terus-menerus,” tegas Malkin, Sabtu (1/11).
Sebagai tokoh muda Suku Besar Sebyar, Malkin menilai ketimpangan tersebut mencerminkan lemahnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Suku Sebyar, yang merupakan salah satu dari tujuh suku besar di Teluk Bintuni, memiliki hak historis, kultural, dan teritorial atas wilayah operasi LNG Tangguh.
Karena itu, revisi Perdasus 22/2022 dianggap bukan hanya persoalan keuangan daerah, tetapi juga sebagai instrumen rekognisi terhadap eksistensi masyarakat adat sebagai subjek pembangunan.
Salah satu poin penting yang disorot Pemuda Sebyar adalah realisasi 10% dana pemberdayaan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Perdasus tersebut. Hingga kini, implementasinya dinilai belum optimal. Dana itu seharusnya digunakan untuk penguatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya masyarakat adat di wilayah penghasil migas.
Namun, lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan mekanisme penyaluran membuat manfaat dana tersebut belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Dukungan Pemuda Sebyar terhadap langkah Bupati Teluk Bintuni dinilai memiliki nilai strategis dalam memperkuat posisi politik daerah dalam advokasi revisi Perdasus di tingkat provinsi.
Proses revisi tersebut membutuhkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), serta dukungan anggota DPR-RI asal Papua Barat untuk mengawal kebijakan fiskal nasional agar berpihak pada keadilan bagi daerah penghasil migas.
“Revisi total Perdasus 22/2022 bukan hanya soal teknis pembagian dana, tetapi perjuangan menuju tata kelola sumber daya alam yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan,” ujar Malkin.
Ia menekankan bahwa keadilan fiskal harus dimaknai lebih luas sebagai penghormatan terhadap hak-hak sosial, budaya, dan ekologis masyarakat adat yang telah lama menjaga tanah serta sumber daya mereka.
Aspirasi Pemuda Sebyar ini menjadi cerminan kesadaran kolektif masyarakat Teluk Bintuni untuk memperjuangkan haknya sebagai daerah penghasil migas.
“Dengan dukungan tokoh adat, akademisi, dan elemen masyarakat sipil, revisi Perdasus 22/2022 diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat adat Papua agar hasil bumi benar-benar menjadi berkah bagi tanah kelahiran mereka sendiri,” pungkas Malkin Kosepa.
[red/mpr/hs]









